- Partai Buruh mengkritik keputusan parpol yang hanya menonaktifkan anggota DPR bermasalah
- Said Iqbal akan melaporkan para anggota DPR tersebut Ke MKD hari Rabu
- Mereka minta Ahmad Sahroni Cs dipecat sebagai anggota DPR.
Suara.com - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkritik keputusan partai politik yang hanya menonaktifkan anggota DPR yang memicu gelombang aksi demonstrasi besar-besaran di Indonesia.
Said menegaskan istilah nonaktif untuk anggota DPR tidak terdapat di aturan.
Kekinian ia akan melaporkan sejumlah nama anggota DPR yang dianggap bermasalah kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pengertian nonaktif itu kan nggak ada di undang-undang MKD," kata Said di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9/2025).
"Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut Ke MKD hari Rabu, jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR," katanya menambahkan.
Said berharap melalui proses sidang di MKD, nantinya sejumlah anggota DPR yang statusnya kini nonaktif dapat benar-benar diberhentikan sebagai legislatif.
"Ya berhentiin aja lah kan menimbulkan huru hara ya," kata Said.
Sementara itu, apakah ada rencana buruh akan kembali turun ke jalan melakukan aksi, Said menyatakan belum ada.
Ia berujar aksi terakhir yang di lakukan serikat buruh pada 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Apa Tugas Komisi V DPR? Diisukan Bikin Lomba Golf Berhadiah Pajero di Tengah Protes Rakyat
"Belum, kita belum ada rencana. Aksi terakhir 28 Agustus saja dan kita melalui kawan media bila akan melakukan aksi ikuti prosedur undang-undang dan hindari anarkis dan hindari kekerasan lah kita semua yang rugi," kata Said.
Tetap Terima Gaji
Sejumlah anggota DPR RI yang kekinian dinonaktifkan usai jadi sorotan, ternyata secara teknis masih akan menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ia mengatakan, sebenarnya dalam aturan di Parlemen tidak mengenal namanya istilah nonaktif. Namun ia menghormati keputusan masing-masing partai.
"Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," katanya.
Berita Terkait
-
Bareng Komdigi hingga Dewan Pers, Komisi I DPR Gelar Rapat Kerja Tertutup, Bahas Apa?
-
Soroti Pelaku Pembakaran Fasilitas Umum, Ferry Irwandi: Penjahatnya Bukan Kita, Tapi Mereka!
-
Dari Panggung Politik ke Lini Masa: Mengelola Jejak Digital dengan Bijak
-
Apa Tugas Komisi V DPR? Diisukan Bikin Lomba Golf Berhadiah Pajero di Tengah Protes Rakyat
-
Cholil Mahmud Sebut Musisi Muda Tak Takut Bersuara, yang Senior Perlu Diajak Nongkrong Bahas Politik
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah