- Rekomendasi Pidana
- Tujuh Personel Terlibat
- Investigasi Menyeluruh
Suara.com - Kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang ditabrak oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob, memasuki babak baru yang krusial. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara tegas menyatakan adanya potensi unsur pidana dalam insiden yang terjadi pada Kamis (28/8) malam tersebut dan mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik semata.
Rekomendasi ini membuka jalan bagi penyelidikan kriminal yang dapat menjerat tujuh personel Brimob yang terlibat, membawa angin segar bagi pencarian keadilan bagi korban.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, yang mengindikasikan bahwa proses hukum akan ditingkatkan secara signifikan.
“Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim Polri yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Selasa (2/9/2025).
Anam menekankan pentingnya penyelidikan pidana untuk melihat konstruksi peristiwa secara utuh dan komprehensif. Menurutnya, fokus tidak boleh hanya pada momen tabrakan, tetapi juga pada rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
“Jadi, tidak sepotong peristiwa penabrakannya, tapi kenapa dia bisa sampai di titik itu. Ada apa di balik itu? Jumlah massa bagaimana? Aksi waktu itu eskalasinya bagaimana? dan sebagainya,” ujar Anam.
Pendekatan holistik ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, sehingga keadilan tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi di malam kelam tersebut.
Untuk mendukung proses pidana, Anam menyarankan agar penyelidik memanfaatkan semua bukti yang ada, termasuk kesaksian dari tujuh personel Brimob yang diduga terlibat, barang bukti yang telah diamankan, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Ia juga mengajak partisipasi publik untuk membantu proses ini.
“Saya kira nanti kalau ada rekaman CCTV dan sebagainya, mohon kiranya masyarakat juga bisa membantu. Minimal membantu korban, membantu kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini,” katanya.
Baca Juga: Nasib 7 Polisi Penabrak Ojol: Terancam Dipecat? Kompolnas Ungkap Potensi Pidana
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah bergerak cepat dengan memeriksa para personel yang terlibat. Mereka adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Hasil pemeriksaan etik menyatakan semuanya bersalah.
Divisi Propam Polri menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Sebagai konsekuensinya, para personel tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Insiden ini sendiri merupakan buntut dari aksi unjuk rasa besar yang terjadi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Setelah massa dipukul mundur oleh aparat, kericuhan meluas ke berbagai wilayah, termasuk Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, di mana insiden rantis menabrak Affan Kurniawan diduga terjadi.
Berita Terkait
-
Ojol Gelar Aksi Damai, Berbagi Bunga dan Harapan
-
Polisi yang Diberhentikan Tidak Hormat, Masih Bisa Dapat Pensiunan? Ini Faktanya
-
Nasib 7 Polisi Penabrak Ojol: Terancam Dipecat? Kompolnas Ungkap Potensi Pidana
-
Siapa Dandi? Kematiannya di Makassar Bikin CEO Grab Anthony Tan Turun Gunung
-
Kirain Order Fiktif! Viral Kiriman Makanan Lintas Negara untuk Ojol di Tengah Aksi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi