- Rekomendasi Pidana
- Tujuh Personel Terlibat
- Investigasi Menyeluruh
Suara.com - Kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang ditabrak oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob, memasuki babak baru yang krusial. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara tegas menyatakan adanya potensi unsur pidana dalam insiden yang terjadi pada Kamis (28/8) malam tersebut dan mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik semata.
Rekomendasi ini membuka jalan bagi penyelidikan kriminal yang dapat menjerat tujuh personel Brimob yang terlibat, membawa angin segar bagi pencarian keadilan bagi korban.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, yang mengindikasikan bahwa proses hukum akan ditingkatkan secara signifikan.
“Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim Polri yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Selasa (2/9/2025).
Anam menekankan pentingnya penyelidikan pidana untuk melihat konstruksi peristiwa secara utuh dan komprehensif. Menurutnya, fokus tidak boleh hanya pada momen tabrakan, tetapi juga pada rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
“Jadi, tidak sepotong peristiwa penabrakannya, tapi kenapa dia bisa sampai di titik itu. Ada apa di balik itu? Jumlah massa bagaimana? Aksi waktu itu eskalasinya bagaimana? dan sebagainya,” ujar Anam.
Pendekatan holistik ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, sehingga keadilan tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi di malam kelam tersebut.
Untuk mendukung proses pidana, Anam menyarankan agar penyelidik memanfaatkan semua bukti yang ada, termasuk kesaksian dari tujuh personel Brimob yang diduga terlibat, barang bukti yang telah diamankan, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Ia juga mengajak partisipasi publik untuk membantu proses ini.
“Saya kira nanti kalau ada rekaman CCTV dan sebagainya, mohon kiranya masyarakat juga bisa membantu. Minimal membantu korban, membantu kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini,” katanya.
Baca Juga: Nasib 7 Polisi Penabrak Ojol: Terancam Dipecat? Kompolnas Ungkap Potensi Pidana
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah bergerak cepat dengan memeriksa para personel yang terlibat. Mereka adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Hasil pemeriksaan etik menyatakan semuanya bersalah.
Divisi Propam Polri menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Sebagai konsekuensinya, para personel tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Insiden ini sendiri merupakan buntut dari aksi unjuk rasa besar yang terjadi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Setelah massa dipukul mundur oleh aparat, kericuhan meluas ke berbagai wilayah, termasuk Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, di mana insiden rantis menabrak Affan Kurniawan diduga terjadi.
Berita Terkait
-
Ojol Gelar Aksi Damai, Berbagi Bunga dan Harapan
-
Polisi yang Diberhentikan Tidak Hormat, Masih Bisa Dapat Pensiunan? Ini Faktanya
-
Nasib 7 Polisi Penabrak Ojol: Terancam Dipecat? Kompolnas Ungkap Potensi Pidana
-
Siapa Dandi? Kematiannya di Makassar Bikin CEO Grab Anthony Tan Turun Gunung
-
Kirain Order Fiktif! Viral Kiriman Makanan Lintas Negara untuk Ojol di Tengah Aksi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran