- Penangkapan Direktur Lokataru
- Jerat Pasal Berlapis
- Penyelidikan polisi telah berlangsung sejak 25 Agustus
Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari lembaga bantuan hukum Lokataru. Direktur Lokataru, Delpredo Marhaen ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).
Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif terkait dugaan peran Delpredo dalam serangkaian aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah titik vital di Jakarta.
Delpredo disebut oleh polisi tidak hanya dihadapkan pada tuduhan pidana biasa. Ia diduga kuat menjadi otak di balik ajakan dan hasutan provokatif yang sengaja menyasar kalangan pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk terlibat dalam aksi anarkis.
Keterlibatan anak-anak inilah yang membuat kasus ini menjadi sorotan tajam, menyeret Delpredo ke dalam jerat pasal berlapis yang menggabungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam keterangannya pada Selasa (2/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat.
"Kami menangkap DMR (Delpredo) setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam di Jakarta, Selasa (2/9).
Lebih jauh, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik telah mendalami kasus ini secara maraton sejak Senin (25/8/2025). Proses pengumpulan fakta dan bukti difokuskan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpredo, yang diduga menjadi pemicu kericuhan di beberapa lokasi strategis.
"Lokasi dugaan aksi anarkis ini dilakukan di depan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang dan beberapa beberapa wilayah di Jakarta," katanya.
Baca Juga: Dalih Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Aksi Anarkis
Polda Metro Jaya menjerat Delpredo dengan pasal-pasal yang sangat serius. Ia diduga secara aktif menyebarkan informasi elektronik yang berisi hasutan dan pemberitahuan bohong, yang pada akhirnya memicu kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat. Tindakan ini secara spesifik melanggar UU ITE yang baru saja direvisi.
Selain itu, dugaan memperalat anak-anak untuk kepentingan aksi massa menempatkan Delpredo dalam posisi yang semakin sulit. Ia dituduh merekrut dan membiarkan anak-anak berada dalam situasi berbahaya tanpa perlindungan, sebuah pelanggaran berat terhadap hak-hak anak.
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pelaku diduga melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kombes Ade Ary menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, memastikan semua prosedur hukum dipenuhi.
Saat ini, kata dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara hati-hati dan prosedural sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Berita Terkait
-
Dalih Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Aksi Anarkis
-
Kenapa Delpedro Marhaen Ditangkap Malam-malam? Prosedur Janggal hingga Penjelasan Polisi
-
Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit 'Parcok' di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-dosanya!
-
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Jadi Tersangka Penghasutan Demo Libatkan Anak
-
Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Delpedro Marhaen di Kantornya
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!
-
Nadiem Tuding Kasus Chromebook Bermula dari Dendam Birokrasi: Banyak yang Periuk Nasinya Terganggu
-
Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi
-
Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?