Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta. Puluhan tersangka ini diduga bukan peserta aksi penyampaian pendapat, melainkan sengaja datang dengan tujuan melakukan tindakan anarkis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku anarkis ini tidak mengikuti orasi atau penyampaian aspirasi.
"Saya jelaskan lagi bahwa pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
"Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis, yang mengganggu ketertiban umum, yang mengganggu keselamatan jiwa masyarakat di sekitar situ, dan keselamatan jiwa petugas," imbuhnya.
Akibat tindakan radikal kelompok tertentu ini, sejumlah fasilitas umum, termasuk kendaraan yang melintas, menjadi sasaran pengerusakan.
"Motor yang dibakar, jalan tol ditutup. Bayangkan, ya ini tindakan-tindakan anarkis yang telah dilakukan tindakan tegas oleh Polda Metro Jaya dengan mengungkap dan mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Puluhan tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal pidana berlapis, antara lain:
- Pasal 160 KUHP: Mengajak atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Pasal 406 KUHP: Pengerusakan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP: Melawan perintah petugas, melakukan perlawanan, menghalang-halangi, atau tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
"Apabila ada perkembangan terhadap penyidikan kasus ini, akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Ade Ary.
Baca Juga: Demonstrasi 2025 dan Reformasi 1998, Akankah Sejarah Terulang Sama?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026