Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta. Puluhan tersangka ini diduga bukan peserta aksi penyampaian pendapat, melainkan sengaja datang dengan tujuan melakukan tindakan anarkis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku anarkis ini tidak mengikuti orasi atau penyampaian aspirasi.
"Saya jelaskan lagi bahwa pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
"Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis, yang mengganggu ketertiban umum, yang mengganggu keselamatan jiwa masyarakat di sekitar situ, dan keselamatan jiwa petugas," imbuhnya.
Akibat tindakan radikal kelompok tertentu ini, sejumlah fasilitas umum, termasuk kendaraan yang melintas, menjadi sasaran pengerusakan.
"Motor yang dibakar, jalan tol ditutup. Bayangkan, ya ini tindakan-tindakan anarkis yang telah dilakukan tindakan tegas oleh Polda Metro Jaya dengan mengungkap dan mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Puluhan tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal pidana berlapis, antara lain:
- Pasal 160 KUHP: Mengajak atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
- Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Pasal 406 KUHP: Pengerusakan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP: Melawan perintah petugas, melakukan perlawanan, menghalang-halangi, atau tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
"Apabila ada perkembangan terhadap penyidikan kasus ini, akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Ade Ary.
Baca Juga: Demonstrasi 2025 dan Reformasi 1998, Akankah Sejarah Terulang Sama?
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi