Visi utama organisasi ini adalah untuk mengambil bagian dalam solidaritas hak asasi manusia di seluruh dunia. Sementara misinya berfokus pada upaya memajukan akuntabilitas HAM di lembaga publik maupun swasta.
Sederhananya, Lokataru hadir untuk memastikan negara memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi dan menegakkan hak setiap warga negara.
- Lebih dari Sekadar Advokasi Hukum
Meskipun dikenal luas karena bantuan hukumnya kepada korban pelanggaran HAM, kerja Lokataru jauh lebih luas dari itu. Untuk mencapai tujuannya, mereka bergerak melalui tiga area kerja utama yang saling terhubung:
a. Riset (Research)
Lokataru secara aktif melakukan penelitian mendalam terkait isu-isu yang menyangkut kepentingan publik dan kelompok termarjinalkan. Riset ini menjadi dasar yang kuat untuk setiap langkah advokasi yang mereka ambil.
b. Advokasi (Advocacy)
Hasil riset tidak hanya disimpan sebagai dokumen, tetapi disebarluaskan kepada publik dan dikomunikasikan secara formal maupun informal kepada para pemangku kebijakan.
Tujuannya adalah untuk mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
Baca Juga: Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
c. Pengembangan Kapasitas (Capacity Building)
Sadar bahwa perjuangan ini tidak bisa dilakukan sendirian, Lokataru berinvestasi dalam pendidikan publik.
Melalui program seperti Lokademia, mereka menciptakan wadah pembelajaran alternatif bagi masyarakat sipil, membekali mereka dengan pengetahuan seputar riset, kampanye, dan strategi advokasi lainnya.
- Suara Keadilan untuk Semua
Dengan fokus isu pada penguatan ruang sipil, ekonomi yang demokratis, dan indeks HAM, Lokataru Foundation secara konsisten menempatkan diri sebagai pembela mereka yang suaranya sering kali tak terdengar.
Mereka tidak hanya melawan penyalahgunaan wewenang dan korupsi, tetapi juga berupaya membangun kolaborasi yang bermakna antara negara, masyarakat, dan sektor swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim