- Penetapan tersangka Delpedro Marhaen didasarkan pada tuduhan penghasutan
- Polisi menyoroti dugaan ajakan spesifik menyasar dan melibatkan anak di bawah umur
- Polisi mengklaim proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah berjalan sesuai prosedur
Suara.com - Polda Metro Jaya membeberkan alasan di balik penetapan status tersangka terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan. Polisi menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Delpedro bukan sekadar ajakan untuk berdemonstrasi, melainkan hasutan untuk melakukan tindakan anarki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa seluruh proses hukum hingga penetapan tersangka telah dijalankan sesuai prosedur. Menurutnya, penyelidikan terhadap Delpedro sudah berlangsung sejak 25 Agustus lalu.
"Penyidikan dilakukan hati-hati secara proporsional, prosedural, profesional, dan ada SOP,” kata Ade Ary kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/9).
Meskipun telah menetapkan sebagai tersangka, Ade Ary menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap detail perbuatan yang dituduhkan. Pihak kepolisian belum membeberkan secara spesifik bentuk hasutan yang diduga disebarkan Delpedro melalui media sosial.
"Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman," ujar dia.
Poin krusial yang menjadi dasar utama kepolisian adalah dugaan bahwa ajakan Delpedro secara spesifik menyasar kalangan pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan kekacauan, bukan untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
"Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki,” ungkap Ade Ary, menekankan perbedaan antara seruan demonstrasi yang sah dengan hasutan yang berujung anarkis.
Atas dugaan tersebut, Delpedro Marhaen kini dihadapkan pada ancaman jeratan pasal berlapis yang menggabungkan tindak pidana penghasutan, penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, hingga eksploitasi anak.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup Ade Ary.
Baca Juga: Kenapa Delpedro Marhaen Ditangkap Malam-malam? Prosedur Janggal hingga Penjelasan Polisi
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Delpedro Marhaen Ditangkap Malam-malam? Prosedur Janggal hingga Penjelasan Polisi
-
Nasib 7 Polisi Penabrak Ojol: Terancam Dipecat? Kompolnas Ungkap Potensi Pidana
-
Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit 'Parcok' di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-dosanya!
-
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Jadi Tersangka Penghasutan Demo Libatkan Anak
-
Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Delpedro Marhaen di Kantornya
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!
-
Nadiem Tuding Kasus Chromebook Bermula dari Dendam Birokrasi: Banyak yang Periuk Nasinya Terganggu
-
Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi
-
Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?