- Penetapan tersangka Delpedro Marhaen didasarkan pada tuduhan penghasutan
- Polisi menyoroti dugaan ajakan spesifik menyasar dan melibatkan anak di bawah umur
- Polisi mengklaim proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah berjalan sesuai prosedur
Suara.com - Polda Metro Jaya membeberkan alasan di balik penetapan status tersangka terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan. Polisi menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Delpedro bukan sekadar ajakan untuk berdemonstrasi, melainkan hasutan untuk melakukan tindakan anarki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa seluruh proses hukum hingga penetapan tersangka telah dijalankan sesuai prosedur. Menurutnya, penyelidikan terhadap Delpedro sudah berlangsung sejak 25 Agustus lalu.
"Penyidikan dilakukan hati-hati secara proporsional, prosedural, profesional, dan ada SOP,” kata Ade Ary kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/9).
Meskipun telah menetapkan sebagai tersangka, Ade Ary menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap detail perbuatan yang dituduhkan. Pihak kepolisian belum membeberkan secara spesifik bentuk hasutan yang diduga disebarkan Delpedro melalui media sosial.
"Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman," ujar dia.
Poin krusial yang menjadi dasar utama kepolisian adalah dugaan bahwa ajakan Delpedro secara spesifik menyasar kalangan pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk melakukan kekacauan, bukan untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
"Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki,” ungkap Ade Ary, menekankan perbedaan antara seruan demonstrasi yang sah dengan hasutan yang berujung anarkis.
Atas dugaan tersebut, Delpedro Marhaen kini dihadapkan pada ancaman jeratan pasal berlapis yang menggabungkan tindak pidana penghasutan, penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, hingga eksploitasi anak.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup Ade Ary.
Baca Juga: Kenapa Delpedro Marhaen Ditangkap Malam-malam? Prosedur Janggal hingga Penjelasan Polisi
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Delpedro Marhaen Ditangkap Malam-malam? Prosedur Janggal hingga Penjelasan Polisi
-
Nasib 7 Polisi Penabrak Ojol: Terancam Dipecat? Kompolnas Ungkap Potensi Pidana
-
Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit 'Parcok' di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-dosanya!
-
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Jadi Tersangka Penghasutan Demo Libatkan Anak
-
Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Delpedro Marhaen di Kantornya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle
-
Prabowo Puji Kinerja Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun: Dia Patriot
-
Prabowo Subianto Sentil Oknum yang Kerap Besar-besarkan Kasus Keracunan MBG
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia