- Status Sahroni & Nafa adalah nonaktif, langkah awal proses lanjutan.
- NasDem telah mencabut seluruh hak dan fasilitas keanggotaan DPR mereka.
- Sanksi ini dinilai lebih tegas daripada sanksi dari MKD DPR.
Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengisyaratkan bahwa sanksi penonaktifan terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach bukan akhir dari proses.
Ia menegaskan bahwa partai akan mengikuti serangkaian tahapan yang bisa berujung pada Pergantian Antarwaktu (PAW).
"Nanti ada proses," ujar Saan singkat namun penuh makna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah awal yang konkret adalah penonaktifan.
"Pertama, sudah menonaktifkan ya, Pak Sahroni sama Bu Nafa, itu sesuai dengan keputusan surat dari DPP," jelasnya.
Langkah selanjutnya yang sudah dieksekusi adalah pencabutan seluruh hak yang melekat pada jabatan mereka.
"Terkait dengan tuntutan hak-haknya kan juga DPP sudah kirim ke fraksi dan fraksi sudah menyampaikan kesekjenan untuk ditindaklanjuti terkait dengan pemberhentian terkait dengan hak-hak mereka sebagai Anggota DPR," tambahnya.
Saan menekankan bahwa keputusan partai dalam kasus ini bersifat total, mencakup semua hak dan status keanggotaan.
"Jadi dari semua hal, jadi total," katanya.
Baca Juga: Gaji Disetop Tapi Belum Mundur, Terkuak Status Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR
Sikap tegas ini, menurut Saan, bahkan lebih progresif dibandingkan sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Di MKD kan ada soal terkait soal pemberhentian sementara. Tapi kan masih mendapatkan haknya, nah NasDem dengan menon-aktif," katanya.
Hal tersebut sekaligus mengindikasikan keseriusan partai dalam menindak kadernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan