- Sahroni dan Nafa Urbach belum resmi mundur dari DPR RI.
- NasDem nonaktifkan keduanya, gaji dan hak dihentikan.
- Gelombang amarah publik berujung rumah pejabat dijarah.
Suara.com - Teka-teki mengenai status keanggotaan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mulai terkuak.
Meskipun sudah dinonaktifkan oleh Partai NasDem, keduanya ternyata belum secara resmi mengajukan pengunduran diri dari kursi parlemen.
Fakta ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang menegaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri Sahroni sebagai anggota dewan belum ada di meja pimpinan.
"Itu belum (Ahmad Sahroni mundur) nanti kita cek ya," kata Saan di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Saan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah yang telah diambil partainya.
Menurutnya, DPP Nasdem telah secara resmi menyurati fraksi di DPR untuk menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach.
Langkah penonaktifan ini bukan sekadar pencopotan jabatan, tetapi juga berimplikasi pada penghentian seluruh hak-hak protokoler dan keuangan yang melekat pada keduanya sebagai anggota legislatif, termasuk yang paling krusial adalah gaji bulanan.
Surat dari fraksi tersebut kemudian telah diteruskan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Kini, proses penghentian gaji dan fasilitas lainnya untuk Sahroni dan Nafa Urbach sedang bergulir di internal Setjen DPR serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca Juga: Profil Adela Kanasya Adies, Pengganti Adies Kadir Ternyata Anaknya Sendiri
"Pihak DPP partai telah bersurat ke fraksi yang telah diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan seluruh hak Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota legislatif, salah satunya gaji," jelas Saan.
Langkah tegas dari partai politik ini diambil sebagai respons atas sorotan tajam dan tuntutan keras dari publik. Gelombang penonaktifan ini tidak hanya menimpa kader Nasdem. Sejumlah nama besar dari partai lain juga mengalami nasib serupa.
Mereka yang dinonaktifkan dari tugasnya di Senayan antara lain Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Tingginya eskalasi kemarahan publik bahkan berujung pada tindakan anarkis. Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak oleh kelompok masyarakat.
Rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya menjadi sasaran amuk massa. Insiden serupa bahkan menimpa kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani yang turut dijarah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!