Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi di balik penyitaan 15 unit mobil milik tersangka Satori.
Tindakan ini bukan sekadar penyitaan biasa, melainkan bagian dari upaya menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena showroom tempat mobil-mobil itu berasal diduga dibangun dari aliran dana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan aset menjadi langkah krusial karena Satori tidak hanya dijerat pasal korupsi, tetapi juga pasal pencucian uang.
Hal ini menuntut penyidik untuk aktif melacak dan mengamankan aset hasil kejahatan.
“Perkara ini juga sudah menetapkan saudara ST ini tidak hanya terkait dengan dugaan TPK-nya tapi juga dikenakan dengan pasal TPPU,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
“Sehingga penyidik penting melakukan penelusuran dan melacak aset-asetnya untuk kemudian diamankan dan disita,” tambah dia.
Fakta paling signifikan yang diungkap KPK adalah asal-usul showroom tempat sebagian mobil tersebut disita.
Menurut Budi, showroom itu sendiri diduga merupakan hasil pencucian uang dari korupsi dana CSR Bank Indonesia.
“Dia menjelaskan semua kendaraan yang disita itu dipindahkan dari showroom yang diduga showroom tersebut berasal dari aliran dana CSR BI,” kata Budi.
Baca Juga: Periksa 12 Saksi, KPK Telusuri Uang Hasil Korupsi CSR BI dan OJK yang Cair ke Yayasan Satori
Temuan ini memperkuat sangkaan TPPU terhadap Satori, di mana ia diduga membelanjakan atau mengubah bentuk uang hasil korupsi menjadi aset lain untuk menyamarkan asal-usulnya.
Saat ini, ke-15 unit mobil sitaan tersebut masih dititipkan di Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini masih dititipkan di Cirebon,” katanya.
KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.
Satori dan Heri diketahui merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2014. Satori berasal dari Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Fraksi Partai Gerindra.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita