- MKD telah mengirimkan surat resmi kepada Sekjen DPR terkait permohonan penghentian gaji tersebut
- 5 anggota dewan yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir
- Langkah ini tindak lanjut dari rekomendasi MKD untuk menertibkan status keuangan legislator yang sudah tidak aktif.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, memastikan pihaknya telah menerima dan akan segera memproses surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi MKD untuk menertibkan status keuangan legislator yang sudah tidak aktif.
"Kami sudah terima surat dari Ketua MKD," kata Indra kepada wartawan pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Indra, permintaan MKD tersebut akan segera didiskusikan dengan pimpinan DPR RI.
Indra menyampaikan, mekanisme soal penghentian gaji dan tunjangan akan didalami lebih dulu sebagai acuan Kesekjenan DPR RI mengambil langkah selanjutnya.
"Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR," ungkapnya.
"Nanti setelah dibahas mekanisme tentu akan menjadi acuan kami," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara tegas meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partainya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.
Baca Juga: Ramai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan, Denny Cagur: Memang Disiapkan untuk Anggota DPR
Dek Gam menjelaskan bahwa MKD telah mengirimkan surat resmi kepada Sekjen DPR terkait permohonan penghentian gaji tersebut.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Meskipun saat ini ada lima anggota yang sudah dinonaktifkan oleh partai, Dek Gam tidak menyebutkan secara spesifik jumlah tersebut, karena menurutnya, angka tersebut bisa saja bertambah.
"Kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa MKD akan terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi siapa saja anggota lain yang berpotensi untuk dipanggil.
"Yang 5 sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan 5 orang itu," jelasnya.
Berita Terkait
-
DPR Obral Maaf dan Janji Tobat Usai Demo, Benar Bakal Berubah Atau Sekadar Pemanis Mulut?
-
Akhirnya DPR Bertemu Mahasiswa, Bahas Kenaikan Tunjangan dan Investigasi Kerusuhan
-
Adies Kadir Tetap Terima Gaji Tunjangan Imbas Dinonaktifkan Golkar? Ini Penjelasannya
-
Tolak Kenaikan Tunjangan, Aliansi Perempuan Geruduk DPR
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India