- Anggota DPR bicara sembarangan karena tidak sadar status dan empati.
- Hak imunitas membuat DPR merasa tidak akan ada konsekuensi hukum.
- Meski kebal hukum, DPR diadili melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.
Suara.com - Abigail Limuria membicarakan anggota DPR yang berkata sembarangan bersama Deddy Corbuzier di podcast Close the Door pada Kamis, 4 September 2025.
Sebab beberapa anggota DPR dinonaktifkan setelah memberikan pernyataan yang menyakiti hati masyarakat, sebut saja Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Abigail Limuria lantas menanyakannya kepada Deddy Corbuzier yang merupakan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Abigail Limuria ingin tahu alasan anggota DPR suka bicara ngawur menurut pandangan Deddy Corbuzier.
Sebelum mengungkap pendapatnya, Deddy Corbuzier memberi contoh soal keputusannya memisahkan media sosial pribadinya dengan pekerjaan sebagai Stafsus Menhan.
Di media sosialnya sebagai Stafsus, pernyataan yang berhubungan dengan masyarakat dilarang menyakiti, harus sesuai protokoler, atau perintah.
Deddy Corbuzier sempat menghela napas berat dan berpikir panjang sebelum mengutarakan pemikirannya soal anggota DPR yang berkata ngawur.
"Tidak sadar status, maka empati tidak ada," jawabnya singkat.
Deddy Corbuzier sebenarnya tidak mempermasalahkan anggota DPR yang pernyataannya terpeleset.
Baca Juga: Demo 4 September di DPR: Abigail Limuria Pimpin Penyerahan Simbolis 17+8 Tuntutan Rakyat
"Kepeleset sekali dua kali, bisa. Kepeleset boleh. Tapi menghina masyarakat adalah hal lain," tegasnya.
"Yang kita lihat sekarang kan bukan kepeleset," sahut Abigail Limuria yang dibenarkan Deddy Corbuzier.
Sedangkan Abigail Limuria menilai anggota DPR berbicara seenaknya lantaran berpikir tidak ada konsekuensi.
"Menurut gue, pasti karena mereka merasa nggak akan ada konsekuensi. Makanya bisa semena-mena," tutur Abigail Limuria.
Deddy Corbuzier kemudian mengungkap fakta mengejutkan yang tidak diketahui banyak orang, bahkan Abigail Limuria yang belakangan ini mengawasi DPR.
"Bukannya anggota DPR itu tidak bisa di-ITE kan dan sebagainya? Kekebalan hukumnya? Karena mungkin itu ngasih metaphor of power," bebernya.
"Hak imunitas DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan. Nah. Itu, baca tuh," sambung Deddy Corbuzier.
Berkas tentang Hak Imunitas DPR juga dapat ditemukan melalui laman dpr.go.id.
Dibuat pada Oktober 2022 oleh Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, ada tiga Hak Imunitas DPR.
Pertama, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Kedua, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Ketiga dan yang terakhir, anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Dasar hukum hak imunitas anggota DPR/DPRD tertuang dalam pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara spesifik, Hak Imunitas DPR berdasarkan Pasal 80 huruf f jo Pasal 224 UU No. 17 tahun 2014 (UU MD3).
Mengetahui fakta tersebut, Abigail Limuria tampak kehabisan kata-kata. "Wow, wow.. Jadi hipotesa gue bener," ungkapnya.
Abigail Limuria sebenarnya tak masalah dengan Hak Imunitas tersebut, asalkan anggota DPR benar-benar mewakili rakyat.
"Dan sebenarnya memang penting karena mereka seharusnya menjadi wakil rakyat," kata Abigail.
"Tapi yang kita lihat sebuah penyelewengan, anomali, kalo kita bicara secara spesifik tentang (anggota DPR yang) menghina ini ya," tambahnya.
Kendati begitu, Hak Imunitas DPR masih harus dipelajari lebih jauh.
Dari riset cepat tim Deddy Corbuzier, DPR memang tidak bisa dilaporkan alias kebal hukum, tetapi diadili melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Tapi kalo DPR ngomong sembarangan harusnya, MKD. Oh seperti Dhani kemarin kena kan," tutup Deddy Corbuzier.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani yang kini menjadi anggota DPR sempat disidang MKD atas kasus mempelesetkan marga penyanyi Rayen Pono.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Satu Telat, Satunya Bungkam: Ahmad Dhani dan Denny Cagur Kompak Dihujat Warganet Soal Korban Demo
-
Geser Ahmad Sahroni, Rusdi Masse Awali Karier Sebagai Sopir Truk hingga Duduki Posisi Strategis
-
Wajah Mirip Tom Lembong, Abigail Limuria Anak Siapa?
-
Tak Lagi Bungkam, Deddy Corbuzier Ikut Desak Pemerintah Realisasikan Tuntutan 17+8 Rakyat
-
Demo 4 September di DPR: Abigail Limuria Pimpin Penyerahan Simbolis 17+8 Tuntutan Rakyat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri