- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU digugat secara perdata sebesar Rp 125 triliun
- Alasan utama gugatan adalah riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Austral
- Gugatan ini pada intinya bertujuan untuk menguji secara hukum
Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terseret dalam pusaran hukum seorang warga sipil bernama Subhan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak main-main, nilai gugatan yang ditujukan kepada Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai angka fantastis, yakni Rp 125 triliun.
Akar masalah dari gugatan ini adalah rekam jejak pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi persyaratan formal calon wakil presiden menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Subhan, sang penggugat, menyoroti syarat minimal pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan data resmi KPU, Gibran menamatkan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) di dua institusi luar negeri, yaitu Orchid Park Secondary School di Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch di Sydney, Australia (2004-2007). Inilah yang menjadi titik sengketa utama.
Menurut Subhan, meskipun kedua institusi tersebut setara dengan SMA, UU Pemilu secara spesifik menyebutkan istilah "SLTA" atau "SMA" yang ia tafsirkan merujuk pada sistem pendidikan di Indonesia.
Ia berpendapat bahwa undang-undang tidak memberikan mandat kepada KPU untuk menafsirkan ijazah dari luar negeri sebagai "sederajat".
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan menegaskan bahwa gugatannya murni bertujuan untuk menguji penafsiran hukum di pengadilan.
Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Ini Jejak Hukum Subhan Palal yang Gugat Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Ia mempertanyakan kewenangan KPU dalam menyetarakan kualifikasi pendidikan luar negeri dengan standar yang ditetapkan UU Pemilu, sebuah langkah yang menurutnya berada di luar yurisdiksi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini, Gibran sebagai Tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II dituntut untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang nilainya sangat besar dan harus disetorkan ke kas negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum gugatan tersebut.
Sidang perdana untuk perkara yang menarik perhatian publik ini dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 8 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Bukan Orang Sembarangan, Ini Jejak Hukum Subhan Palal yang Gugat Ijazah Gibran Rakabuming Raka
-
Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU
-
Siapa Subhan? 5 Fakta di Balik Warga Sipil Berani Gugat Gibran Rp 125 Triliun Karena Ijazah
-
Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun oleh Warga, Perkara Apa?
-
Gibran Rakabuming Raka Digugat Rp125 Triliun, Apakah Kekayaan Sang Wakil Presiden Cukup?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki