News / Nasional
Kamis, 04 September 2025 | 17:38 WIB
Sebanyak 29 orang telah ditangkap terkait kerusuhan di Kota Makassar [Suara.com/Lorensia Clara Tambing]

Hingga kini, sebanyak 29 orang telah ditangkap.

Di lokasi DPRD Sulsel, polisi mengamankan 14 orang tersangka. Salah satunya masih di bawah umur.

Mereka berinisial RN, RHM, MIS, RND, MR, AFJ, SNK, AFR, MRD, MRZ, MHS, AMM, MAR, dan AY.

Sedangkan di gedung DPRD Makassar, 15 orang diamankan, dengan lima di antaranya anak di bawah umur.

Mereka berinisial MYR, AG, GSL, MAP, ASW, MS, FTR, MAF, RMT, ZM, MI, FDL, MAY, IA, dan MNF.

"Semua tersangka sudah ditahan. Saat ini proses pemeriksaan terus berjalan," kata Didik.

Para pelaku kerusuhan dijerat dengan pasal berlapis sesuai perannya masing-masing.

Untuk tersangka di DPRD Sulsel, mereka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana, pasal 363 KUHP tentang pencurian, pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta pasal 45a ayat (2) UU ITE mengenai ujaran kebencian.

Adapun pelaku di DPRD Makassar dikenakan pasal 187 KUHP subsider pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Eks Wakapolri Pakai Simbol Perlawanan Brave Pink, Aksi Oegroseno Banjir Pujian: Mantab Jenderal!

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa aksi pembakaran gedung DPRD dilakukan dengan menggunakan bom molotov.

Namun, hingga kini aparat masih mendalami siapa yang membuat dan mendistribusikan bom tersebut kepada massa.

"Pembakaran dilakukan menggunakan bom molotov. Tapi siapa yang menyuruh atau memberi perintah, termasuk siapa yang menyediakan bom, masih dalam pendalaman," kata Didik.

Polisi menegaskan tidak akan berhenti sampai di situ. Jaringan yang lebih luas, termasuk aktor intelektual di balik kerusuhan juga akan diburu.

"Saat ini kami fokus dulu pada pelaku penghasutan dan pembakaran," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More