Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi empat aktivis termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Polda Metro Jaya resmi menahan enam aktivis, termasuk Delpedro setelah berstatus tersangka terkait tudingan menyebar hasutan di media sosial kepada pelajar dan anak-anak untuk berbuat rusuh saat demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.
“Penangguhan penahanan sedang kami pertimbangkan, tapi secara umum kami menilai tidak ada alasan subjektif apapun dalam KUHAP yang memenuhi syarat terhadap penahanan Delpedro dan kawan-kawan,” kata Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Kamis.
Ia bersama rekan-rekannya sebagai kuasa hukum berani menjamin Delpedro tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana.
"Termasuk Syahdan, Muzaffar maupun Khariq Anhar yang juga merupakan klien kami," kata dia.
Ia menilai penahanan yang dilakukan kepada Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar tidak relevan secara formil karena tidak terpenuhi dan langkah yang bisa dilakukan adalah penangguhan penahanan.
"Kami akan pertimbangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata dia.
Menurut dia, upaya relevan akan diajukan ke Polda Metro Jaya, termasuk praperadilan karena dinilai banyak terjadi pelanggaran prosedur. Mulai dari proses penangkapan sampai dengan hari ini penahanan dilakukan.
"Langkah hukum satu-satunya memang yang ada untuk menguji keabsahan upaya paksa itu ya pra-peradilan, tapi tentu kami juga akan pertimbangkan lebih lanjut," kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan diskusi terkait upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membebaskan keempat aktivis tersebut, mulai dari penangguhan penahanan hingga praperadilan.
"Kami akan tentukan skala prioritas seperti apa dan penangguhan penahanan maupun praperadilan adalah salah satu langkah yang memang bisa dipertimbangkan untuk diambil," kata dia.
Jerat 6 Aktivis Tersangka
Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menyebabkan terjadinya aksi anarkis dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di gedung DPR/MPR RI, Gelora, Tanah Abang dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9).
Keenam tersangka diduga ikut menyebarkan ajakan hasutan melalui media sosial melalui kolaborasi beberapa akun yang dibuat para tersangka agar pelajar dan anak-anak melakukan aksi kerusuhan dan menyebabkan mereka terlibat dalam aksi yang membahayakan diri mereka.
Keenam tersangka itu di antaranya, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar, , RAP dan FL. Semuanya berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak turun melakukan aksi kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa.
Delpedro ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9). Sedangkan Muzaffar Salim ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat melakukan pendampingan terhadap rekannya, Delpedro, yang ditangkap Satgas Gakkum Anti Anarkis pada Senin malam.
Untuk tersangka Syahdan Husein ditangkap di Bali, RAP ditangkap di kawasan Palmerah dan Khariq Anhar diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Wakapolri Pakai Simbol Perlawanan Brave Pink, Aksi Oegroseno Banjir Pujian: Mantab Jenderal!
-
SAFEnet Ungkap Sejumlah Warga Kena Doxing Imbas Demo Agustus: Identitas Disebar Diedit DPO Polisi!
-
Makin Ditekan Makin Melawan! Delpedro Marhaen Tulis Surat di Penjara usai Dicap Provokator Kerusuhan
-
Ferry Irwandi Siap Dipenjara, Istri Pasang Badan: Gak Ada Boleh Ngapa-ngapain Ayang, Kecuali Aku!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD