- Kejaksaan Agung kini memprioritaskan penelusuran aliran dana korupsi Chromebook
- Selain Nadiem, empat orang dari lingkaran dalamnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka
- Keuntungan pribadi yang diterima oleh Nadiem dan tersangka lainnya masih dalam tahap penyelidikan
Suara.com - Setelah resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memfokuskan bidikannya untuk membongkar siapa saja yang ikut menikmati aliran dana haram dari proyek pengadaan Chromebook.
Dengan kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis Rp 1,98 triliun, penyidik kini bekerja keras menelusuri jejak uang korupsi tersebut.
Meskipun nama Nadiem Makarim menjadi sorotan utama, Kejagung memastikan penyelidikan tidak akan berhenti padanya. Fokus utama saat ini adalah memetakan aliran dana dan mengidentifikasi semua pihak yang diuntungkan dari proyek yang cacat sejak awal ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (5/9), menyatakan bahwa proses pendalaman terkait aliran uang yang diterima para tersangka, termasuk Nadiem, masih terus berjalan intensif.
“ Itu masih didalami semuanya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/9).
Anang juga menambahkan bahwa keuntungan finansial spesifik yang masuk ke kantong pribadi Nadiem belum dapat dipastikan jumlahnya karena proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Penyidik belum bisa bicara mengenai keuntungan yang didapat oleh eks mendikbudristek karena masih tahap penyidikan,” tuturnya.
Namun, sebelum nama Nadiem mencuat sebagai tersangka kelima, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang lain sebagai tersangka.
Mereka adalah orang-orang kunci di lingkaran dalam kementerian pada masa jabatan Nadiem, yang diduga kuat memiliki peran sentral dalam mengatur proyek ini. Keempat orang tersebut adalah:
Baca Juga: 5 Fakta Geger Nadiem Makarim Tersangka Chromebook, Kini Terancam Kasus Baru di KPK
Jurist Tan (JT/JS): Berperan sebagai Staf Khusus Mendikbudristek, posisinya sangat strategis dan dekat dengan Nadiem Makarim.
Sri Wahyuningsih (SW): Menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar, ia memiliki kewenangan langsung dalam program yang menyasar siswa SD.
Mulyatsyah (MUL): Sebagai Direktur SMP, perannya serupa dengan Sri Wahyuningsih namun untuk jenjang pendidikan menengah pertama.
Ibrahim Arief (IBAM): Berstatus sebagai Konsultan Perorangan, ia diduga memberikan masukan teknis yang mengarahkan pada praktik korupsi.
Keempat nama ini, bersama Nadiem, kini menjadi pusat penyelidikan aliran dana. Kejagung berupaya membuktikan bagaimana uang negara senilai Rp 1,98 triliun itu dibagi-bagi di antara para tersangka.
Sementara itu, Nadiem Makarim telah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Chromebook? Gadget yang Bikin Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi
-
5 Fakta Geger Nadiem Makarim Tersangka Chromebook, Kini Terancam Kasus Baru di KPK
-
Nadiem Makarim Tersangka di Kejagung, KPK Buka Peluang Ikut Menjerat di Kasus Google Cloud!
-
Pakar Jelaskan 3 Hal yang Harus Dibuktikan Kejagung dalam Kasus Nadiem Makarim
-
Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun