News / Nasional
Jum'at, 05 September 2025 | 13:11 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berada di ujung tanduk. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjeratnya dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

KPK menegaskan bahwa status tersangka yang telah disematkan oleh Kejagung tidak menghalangi lembaga antirasuah untuk melakukan hal yang sama jika ditemukan bukti yang cukup dalam penyelidikan mereka. Hal ini membuka babak baru yang semakin menyudutkan posisi pendiri Gojek tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seorang individu sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum yang berbeda untuk kasus yang berbeda pula. Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

"Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Budi merujuk pada kasus mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang dijerat KPK untuk korupsi pengadaan iklan, sementara di Kejagung ia menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit. Menurutnya, hal ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam memberantas korupsi.

"Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” jelasnya.

Saat ini, KPK tengah gencar melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Lembaga antirasuah ini bahkan telah memanggil sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan. Nadiem Makarim sendiri telah diperiksa pada 7 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa orang-orang dekat Nadiem, termasuk mantan Staf Khususnya, Fiona Handayani, pada 30 Juli 2025. Tak hanya itu, penyelidik juga memanggil mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, pada 5 Agustus 2025, menandakan keseriusan KPK dalam mengurai benang kusut proyek ini.

KPK memastikan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud ini merupakan perkara yang berbeda dan terpisah dari kasus pengadaan Chromebook yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Selain Google Cloud, KPK juga mengakui sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang disebut berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga: Pakar Jelaskan 3 Hal yang Harus Dibuktikan Kejagung dalam Kasus Nadiem Makarim

Sementara itu, di Kejaksaan Agung, kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 telah menyeret lima nama sebagai tersangka. Sebelum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025, Kejagung telah lebih dulu menjerat empat orang lainnya: mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua direktur di kementerian, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Load More