- Ada tiga hal yang perlu dibuktikan Kejagung soal keterlibatan Nadiem dalam perkara ini
- Persoalan dalam perkara ini tidak hanya mengenai tidak adanya aliran dana kepada tersangka
- Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan.
Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menanggapi penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop dan sistem Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menjelaskan ada tiga hal yang perlu dibuktikan Kejagung soal keterlibatan Nadiem dalam perkara ini.
Sebab, persoalan dalam perkara ini tidak hanya mengenai tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks pasal 2 UU Tipikor berupa “memperkaya diri sendiri” dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa “menguntungkan diri sendiri” karena itu hanya salah satu unsur alternatif disamping unsur “memperkaya orang lain” atau “menguntungkan orang lain”.
“Untuk itu, sekurang-kurangnya ada 3 hal yang perlu dibuktikan dalam perkara ini,” kata Albert dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Pertama kata dia, jika benar tidak ada aliran dana ke NAM selaku tersangka, apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki mens rea berupa kesengajaan (bukan kelalaian) untuk memperkaya orang lain dalam pengadaan chromebook tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formil, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat.
“Artinya, unsur kerugian keuangan negara yang masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu belum pasti nilainya, karena berdasarkan SEMA 4/2014 yang berwenang secara konstitusional menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tutur Albert.
"Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara," lanjut dia.
Baca Juga: Keturunan Orang Kaya? Silsilah Keluarga Nadiem Makarim Disorot usai Jadi Tersangka Korupsi
Terakhir atau ketiga, Kejagung juga dianggap perlu membuktikan soal ada atau tidaknya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif.
“Maksudnya, ika dalam pengadaan chromebook itu ternyata negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya jika bisa dibuktikan justru sistem operasi chromebook untuk pendidikan tersebut justru lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi lainnya dan kepentingan umum dalam hal ini puluhan ribu sekolah yang menerima chromebook telah terlayani, berfungsi, dan bermanfaat, maka sekalipun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana,” tandas Albert.
Nadiem Tersangka
Sebelumnya Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana
-
Hotman Paris Ngaku Cuma Butuh 10 Menit Buat Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah di Kasus Korupsi
-
Beda Gaji Nadiem Makarim saat Jadi CEO Gojek vs Menteri Jokowi, Lebih Besar Mana?
-
Keturunan Orang Kaya? Silsilah Keluarga Nadiem Makarim Disorot usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Lahir dan Besar di Keluarga Antikorupsi, Siapa Orang Tua Nadiem Makarim?
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kuota Dipangkas, Jalur Diubah: 30 Ribu Jemaah Iran Berangkat Haji di Tengah Perang
-
Akademisi Tekankan Pengawasan Ketat Aliran Dana Asing, Ini Alasannya
-
Jalur Haji Syam: Rute Legendaris dari Damaskus ke Madinah yang Sarat Makna Spiritual
-
Iran Gencatan Senjata, Israel Gempur Habis Gaza: Serangan Naik 46 Persen Kata PBB
-
Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh
-
Studi: Listrik Bersih Asia Tumbuh 37 Persen, Surya dan Angin Jadi Penggerak Utama
-
Dasco Lepas Keberangkatan Kloter I Jemaah Haji ke Mekkah Hari Ini
-
Geger Jejak Misterius di Mars, NASA Temukan Struktur Aneh seperti Sisik Hewan
-
Efek Jera ala Tanah Abang: Pencuri iPhone Diarak Sambil Dikalungi Tulisan 'Saya Copet'
-
Tak Hanya dengan Rudal, Begini Cara Bejat Tentara Zionis Usir Warga Palestina dari Tepi Barat