- Ada tiga hal yang perlu dibuktikan Kejagung soal keterlibatan Nadiem dalam perkara ini
- Persoalan dalam perkara ini tidak hanya mengenai tidak adanya aliran dana kepada tersangka
- Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan.
Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menanggapi penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop dan sistem Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menjelaskan ada tiga hal yang perlu dibuktikan Kejagung soal keterlibatan Nadiem dalam perkara ini.
Sebab, persoalan dalam perkara ini tidak hanya mengenai tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks pasal 2 UU Tipikor berupa “memperkaya diri sendiri” dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa “menguntungkan diri sendiri” karena itu hanya salah satu unsur alternatif disamping unsur “memperkaya orang lain” atau “menguntungkan orang lain”.
“Untuk itu, sekurang-kurangnya ada 3 hal yang perlu dibuktikan dalam perkara ini,” kata Albert dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Pertama kata dia, jika benar tidak ada aliran dana ke NAM selaku tersangka, apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki mens rea berupa kesengajaan (bukan kelalaian) untuk memperkaya orang lain dalam pengadaan chromebook tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formil, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat.
“Artinya, unsur kerugian keuangan negara yang masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu belum pasti nilainya, karena berdasarkan SEMA 4/2014 yang berwenang secara konstitusional menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tutur Albert.
"Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara," lanjut dia.
Baca Juga: Keturunan Orang Kaya? Silsilah Keluarga Nadiem Makarim Disorot usai Jadi Tersangka Korupsi
Terakhir atau ketiga, Kejagung juga dianggap perlu membuktikan soal ada atau tidaknya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif.
“Maksudnya, ika dalam pengadaan chromebook itu ternyata negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya jika bisa dibuktikan justru sistem operasi chromebook untuk pendidikan tersebut justru lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi lainnya dan kepentingan umum dalam hal ini puluhan ribu sekolah yang menerima chromebook telah terlayani, berfungsi, dan bermanfaat, maka sekalipun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana,” tandas Albert.
Nadiem Tersangka
Sebelumnya Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana
-
Hotman Paris Ngaku Cuma Butuh 10 Menit Buat Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah di Kasus Korupsi
-
Beda Gaji Nadiem Makarim saat Jadi CEO Gojek vs Menteri Jokowi, Lebih Besar Mana?
-
Keturunan Orang Kaya? Silsilah Keluarga Nadiem Makarim Disorot usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Lahir dan Besar di Keluarga Antikorupsi, Siapa Orang Tua Nadiem Makarim?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
Berdiri di Atas Tanah Kemenhan, Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Gula Sugar Group Companies
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA