- Ada tiga hal yang perlu dibuktikan Kejagung soal keterlibatan Nadiem dalam perkara ini
- Persoalan dalam perkara ini tidak hanya mengenai tidak adanya aliran dana kepada tersangka
- Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan.
Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menanggapi penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop dan sistem Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menjelaskan ada tiga hal yang perlu dibuktikan Kejagung soal keterlibatan Nadiem dalam perkara ini.
Sebab, persoalan dalam perkara ini tidak hanya mengenai tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks pasal 2 UU Tipikor berupa “memperkaya diri sendiri” dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa “menguntungkan diri sendiri” karena itu hanya salah satu unsur alternatif disamping unsur “memperkaya orang lain” atau “menguntungkan orang lain”.
“Untuk itu, sekurang-kurangnya ada 3 hal yang perlu dibuktikan dalam perkara ini,” kata Albert dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Pertama kata dia, jika benar tidak ada aliran dana ke NAM selaku tersangka, apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki mens rea berupa kesengajaan (bukan kelalaian) untuk memperkaya orang lain dalam pengadaan chromebook tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formil, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat.
“Artinya, unsur kerugian keuangan negara yang masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu belum pasti nilainya, karena berdasarkan SEMA 4/2014 yang berwenang secara konstitusional menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tutur Albert.
"Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara," lanjut dia.
Baca Juga: Keturunan Orang Kaya? Silsilah Keluarga Nadiem Makarim Disorot usai Jadi Tersangka Korupsi
Terakhir atau ketiga, Kejagung juga dianggap perlu membuktikan soal ada atau tidaknya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif.
“Maksudnya, ika dalam pengadaan chromebook itu ternyata negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya jika bisa dibuktikan justru sistem operasi chromebook untuk pendidikan tersebut justru lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi lainnya dan kepentingan umum dalam hal ini puluhan ribu sekolah yang menerima chromebook telah terlayani, berfungsi, dan bermanfaat, maka sekalipun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana,” tandas Albert.
Nadiem Tersangka
Sebelumnya Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana
-
Hotman Paris Ngaku Cuma Butuh 10 Menit Buat Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah di Kasus Korupsi
-
Beda Gaji Nadiem Makarim saat Jadi CEO Gojek vs Menteri Jokowi, Lebih Besar Mana?
-
Keturunan Orang Kaya? Silsilah Keluarga Nadiem Makarim Disorot usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Lahir dan Besar di Keluarga Antikorupsi, Siapa Orang Tua Nadiem Makarim?
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Hadir di Acara Golkar, Pramono Anung Merasa Di Rumah Sendiri
-
Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit Siaga 1
-
Radar THAAD di Yordania Hancur, Kerugian AS Tembus Rp 33,8 Triliun
-
Cuaca Hari Ini: Hujan dan Mendung Mendominasi Jakarta Hingga Yogyakarta
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu