Suara.com - Berita yang ramai beredar mengungkapkan bahwa seorang wanita bernama Laras Faizati (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah dirinya diketahui mengunggah postingan yang berisi provokasi berupa hasutan agar massa membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
Laras Faizati pun langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri setelah ditangkap pada 1 September 2025 di kediamannya di daerah Cipayung.
Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya yakni @larasfaizati.
“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji pada jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (03/09/2025) kemarin.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Larasa Faizati Khairunnisa, satu unit handphone, dan satu akun Instagram atas nama @larasfaizati.
Siapa Laras Faizati dan Berapa Followers Instagram-nya?
Berdasarkan berita yang beredar, akun Instagram yang menjadi media untuk menyebarkan postingan diduga berisi provokasi tersebut adalah akun @larasfaizati. Saat ini akun Instagram tersebut telah digembok alias bersifat pribadi.
Jumlah followers atau pengikut akun Instagram @larasfaizati hingga tulisan ini dibuat adalah sebanyak 3.997 followers.
Postingan yang diunggah Laras dan dianggap memprovokasi tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: Usut Kericuhan Demo, Negara Harus Lakukan Investigasi Independen Libatkan Tokoh Berintegritas
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!” tulisnya.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (03/09/2025), bahwa Laras memvisualisasikan postingannya itu dengan menunjuk objek viral Kantor Mabes Polri.
Hal ini mengakibatkan adanya massa yang bergerak ke Mabes Polri dengan menggelar demo yang berujung ricuh.
“Dengan potensi membahayakan dan yang bersangkutan posting pada saat adanya demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram larasfaizati 4.008,” ujarnya.
Laras Faizati sebelumnya diketahui bekerja di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer. Ia telah bekerja di tempat tersebut sejak September 2024.
Buntut dari kasus dugaan provokasi ini membuat Laras diberhentikan karena tindakan pelanggaran disiplin dari tempat kerjanya tersebut.
Berita Terkait
-
Update Demo 5 September: Mahasiswa Gelar 'Piknik Rakyat Nasional' di DPR, Tagih 17 Tuntutan
-
Deadline Tiba! Mahasiswa Unpad Geruduk DPR Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan 17+8
-
"Dia Hantam Kaki Saya": Kisah Arief Rahman, Korban Selamat Demo Anarkis di DPRD Makassar
-
Bobon Santoso Bagi-Bagi Nasi Padang ke Mahasiswa yang Demo di Gedung DPR
-
Usut Kericuhan Demo, Negara Harus Lakukan Investigasi Independen Libatkan Tokoh Berintegritas
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
Memilukan! Dikira Sampah, Jasad Bayi Ditemukan Tergantung di Portal Gang Sempit Bekasi
-
Filosofi Ruang Sunyi Dasco: Kunci Politik Gerindra yang Tak Terlihat di Panggung
-
Nilai Investasi di Jawa Tengah Tembus Rp66,13 Triliun
-
Survei IPO: Kepuasan Publik ke Prabowo Naik Signifikan! Apa Rahasianya?
-
Tragis! JK Ditusuk Manusia Silver di Kolong Jembatan, Begini Kronologi dan Motifnya!
-
Kasus Eksploitasi Terapis Anak di Delta Spa Berbelok: Laporan Dicabut, Keluarga Tiba-tiba Menghilang
-
Bunuh Bos Agen Elpiji di Kebon Jeruk Gegara Utang, Adegan Sadis Pemilik Kontrakan Terkuak!
-
Polri Tetapkan 2 Petinggi BUMD Riau Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak, Negara Rugi Rp33 Miliar
-
Viral Menkeu Purbaya Cueki Uluran Tangan Kepala Biro Kemenkeu, Netizen Heboh!
-
Bahlil Lahadalia Busung Lapar Sewaktu Kuliah, Apa Orang Dewasa Memang Bisa Mengalaminya?