- TAUD mengkritik keras penangkapan dan penetapan tersangka Delpedro Marhaen
- Mereka menilai penetapan tersangka Delpedro dan aktivis atas tudingan sebagai provokator kericuhan sebagai bentuk kriminalisasi
- Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait aksi demo ricuh 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras penangkapan dan penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis terkait aksi demo.
Anggota TAUD, Fadhil Alfatan, menilai penetapan tersangka Delpedro dan aktivis atas tudingan sebagai provokator kericuhan sebagai bentuk kriminalisasi.
"Kami menduga kuat, konstruksi tuduhan terhadap orang-orang yang dituduh sebagai penghasut, khususnya yang menjadi klien kami Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, adalah tuduhan yang konspiratif," ujar Fadhil dalam konferensi pers dikutip dari YouTube YLBHI, Sabtu (6/9/2025).
Upaya kriminalisasi ini, kata Fadhil, nampak terlihat ketika aparat kepolisian nampak mencoba mengait-kaitkan postingan di media sosial dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi saat demo 25 dan 28 Agustus 2025.
Namun, polisi menurutnya gagal membuktikan adanya kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang jelas, sebuah prasyarat inti yang wajib dipenuhi sebelum menerapkan pasal penghasutan.
Ia mencontohkan bahwa Lokataru sebagai lembaga riset dan advokasi HAM tidak memiliki kapasitas apa pun untuk menggerakkan massa, melakukan kekerasan, atau melempar bom molotov seperti yang dituduhkan.
"Sehingga kami menilai di sini, tidak ada suatu tuduhan yang jelas, dan karena itu kami menduga kuat ini konspiratif," tegasnya.
Penegakan Hukum Prematur dan Gagal Ungkap Aktor Intelektual
TAUD juga menilai proses hukum yang berjalan saat ini sangat prematur.
Baca Juga: Buku Reggae Jadi Bukti Hasutan? Polisi Sita 'Negeri Pelangi' dari Kamar Delpedro
Fadil menyoroti bahwa prioritas aparat kepolisian bukanlah mengungkap fakta sebenarnya atau akar persoalan, seperti mencari siapa "penunggang gelap" atau aktor intelektual di balik kerusuhan.
"Mengungkap fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan akar persoalan yang sesungguhnya bukan merupakan prioritas pemerintah, dalam hal ini secara spesifik aparat kepolisian," katanya.
Alih-alih membentuk tim independen pencari fakta yang komprehensif seperti pada kasus-kasus besar lainnya, aparat justru buru-buru memburu para aktivis yang vokal di media sosial.
"Menjadi wajar bahwa ketika banyak orang menyampaikan, penegakan hukum yang terjadi diduga kuat sebagai operasi pencarian kambing hitam," ungkap Fadil.
Kejanggalan lain, lanjutnya, terlihat dari kegagapan aparat dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan. Ia merujuk pada kasus Delpedro di mana penyidik sempat berupaya menyita deodoran hingga celana dalam saat menggeledah kantor Lokataru Foundation.
"Jadi datang dan cari, ambil semua baru dianalisis di kantor. Kan enggak gitu cara main penegakan hukum," kritiknya.
Berita Terkait
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
TNI Bantah 5 Info Viral: Dari Intel BAIS Dituduh Provokator Hingga Pelajar Ngaku Tentara Saat Demo
-
Intel Nyamar Malah Diciduk Brimob, Ini Kronologi Anggota BAIS Dituduh Provokator Demo Ricuh di Slipi
-
Buku Reggae Jadi Bukti Hasutan? Polisi Sita 'Negeri Pelangi' dari Kamar Delpedro
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?
-
Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard
-
Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan
-
Nutrisi Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Konsumsi Susu Anak Indonesia Perlu Ditingkatkan