- Pelaku mutilasi sadis di Mojokerto adalah Alvi Maulana (24)
- Hubungan antara pelaku dan korban, Tiara Angelina Saraswati (25), dipastikan bukan pernikahan siri
- Motif sementara pembunuhan keji ini adalah sakit hati
Suara.com - Wajah Alvi Maulana (24), pelaku di balik kasus mutilasi sadis yang mengguncang Mojokerto, akhirnya terungkap ke publik. Di balik tampangnya yang biasa saja, Alvi ternyata adalah seorang pengemudi ojek online yang tega menghabisi dan memotong-motong tubuh pacarnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25).
Fakta mengejutkan lainnya datang dari lingkungan tempat tinggal mereka di sebuah rumah kos di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Menurut kesaksian warga sekitar, Alvi dikenal sebagai sosok yang sangat pendiam dan tertutup, kontras dengan perbuatannya yang luar biasa keji.
“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online, sementara korban tidak bekerja,” ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Keterangan ini memberikan gambaran sekilas tentang kehidupan sehari-hari pasangan tersebut sebelum tragedi terjadi.
Polisi pun meluruskan isu yang beredar mengenai status hubungan keduanya. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, dengan tegas membantah bahwa mereka telah menikah siri.
“Enggak (tidak). Hubungan mereka hanya kumpul kebo,” tegas Fauzy, Senin (8/9/2025).
Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa Alvi dan Tiara tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Penyelidikan awal kepolisian menyimpulkan bahwa motif utama di balik pembunuhan brutal ini adalah rasa sakit hati pelaku terhadap perlakuan korban selama mereka menjalin hubungan.
Baca Juga: Fakta Mengerikan Mutilasi Mojokerto, Jasad Mahasiswi Dipotong Kecil-kecil Bak Daging Siap Masak
Kasus ini sendiri mulai terbongkar setelah penemuan potongan tubuh manusia di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Penemuan ini memicu operasi pencarian besar-besaran oleh polisi dan tim K9 Polda Jatim, yang kemudian berhasil menemukan bagian tubuh lainnya.
Setelah proses identifikasi memastikan jasad tersebut adalah Tiara Angelina Saraswati, polisi bergerak cepat. Berdasarkan petunjuk yang dikumpulkan dari lokasi kejadian, jejak pelaku berhasil dilacak hingga ke kamar kosnya di Surabaya.
Alvi Maulana akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya itu tanpa melakukan perlawanan. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sadis, sementara polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh detail kejahatan yang telah dilakukannya.
Berita Terkait
-
Fakta Mengerikan Mutilasi Mojokerto, Jasad Mahasiswi Dipotong Kecil-kecil Bak Daging Siap Masak
-
Cekcok Gegara HP Picu Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Potongan Tubuh Ditemukan Terpisah
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Demi Keadilan Arya Daru Keluarga Minta RDP ke Komisi III DPR, Yakin Ada Pembunuhan Berencana
-
Keluarga Sahroni Tewas Misterius di Indramayu, Kerabat Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Hukum Berat
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua