- Sidang gugatan Rp 125 triliun terhadap Wapres Gibran ditunda
- Anang mengaku memahami keberatan yang diajukan Subhan
- Subhan menjelaskan bahwa pengacara dari Kejaksaan Agung seharusnya bekerja untuk negara sementara dia menggugat Gibran secara pribadi.
Suara.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pihaknya mengirimkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan Rp 125 triliun.
Gugatan itu dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan Palal dan berlangsung di Pengadilan Negeri
“Benar, hari ini JPN dari Kejaksaan Agung mewakili Wapres berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan,” kata Anang kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada JPN untuk bertindak dalam perkara perdata yang menyangkut kepentingan negara.
Anang mengaku memahami keberatan yang diajukan Subhan dan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda sidang perdana gugatan perdata tersebut.
“Interpretasi final mengenai kewenangan representasi ini kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami yakin pengadilan akan memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Anang.
Siang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan sidang gugatan yang dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditunda hingga pekan depan.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Penundaan tersebut dilakukan lantaran Subhan keberatan dengan pihak Kejaksaan yang menjadi penerima kuasa dari Gibran dalam perkara ini.
Baca Juga: Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!
Sebab, Subhan menjelaskan bahwa pengacara dari Kejaksaan Agung seharusnya bekerja untuk negara sementara dia menggugat Gibran secara pribadi.
“Tergugat I dianggap tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” ujar Subhan.
“Kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan,” tambah dia.
Menurut dia, gugatan yang dia layangkan berkaitan dengan Gibran secara individu karena mempersoalkan ijazah putra Presiden Ketujuh Joko Widodo itu untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
“Saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu lho kan belum jadi wapres. Nah karena yang datang jaksa adalah pengacara negara,” tegas Subhan.
Sebelumnya, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal: Jaksa Itu Wakili Negara, Tidak Boleh Bela Dia
-
Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan
-
Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini
-
Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan