Suara.com - Bagi para pejuang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), setiap pengumuman dari pemerintah, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), selalu dinantikan dengan antusias.
Belakangan ini, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 mengalami penyesuaian jadwal. Meskipun sempat menimbulkan kekhawatiran, BKN menegaskan bahwa proses ini akan tetap berlanjut hingga selesai.
Namun, perubahan ini memunculkan pertanyaan baru: kapan sebenarnya pendaftaran CPNS 2025 akan dibuka?
Perkiraan Penyelesaian Pemberkasan CPNS 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan bahwa proses penetapan NIP untuk seleksi CASN tahun anggaran 2024 akan diselesaikan sesuai jadwal yang baru.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025.
Berdasarkan surat-surat tersebut, BKN menargetkan penyelesaian usul penetapan NIP untuk CPNS 2024 paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Sementara itu, bagi PPPK, target penyelesaiannya adalah paling lambat 30 November 2025.
Perubahan jadwal ini disebabkan oleh banyaknya instansi yang mengajukan permohonan penundaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Untuk memastikan semua proses berjalan lancar, BKN akan terus mengawal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Kebijakan Prabowo-Gibran Viral Lalu Dibatalkan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Detail Jadwal dan Kenaikan TMT
Penyesuaian jadwal ini membawa beberapa perubahan signifikan pada tanggal-tanggal penting. Bagi peserta yang lulus seleksi CPNS, pengangkatan mereka akan memiliki TMT 1 Oktober 2025.
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) juga akan diterbitkan pada tanggal yang sama, dan penyerahan keputusan pengangkatan CPNS diharapkan selesai paling lambat 1 September 2025.
Sedangkan bagi peserta PPPK yang mengisi formasi, pengangkatan mereka akan memiliki TMT 1 Maret 2026. Keputusan pengangkatan PPPK ini akan diterbitkan paling lambat 1 Februari 2026.
BKN juga mengimbau instansi yang sudah terlanjur mengeluarkan keputusan pengangkatan dengan TMT yang berbeda dari ketentuan baru ini untuk segera melakukan penyesuaian.
Selain itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, juga mengimbau agar instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas finansial bagi para calon pegawai.
Berita Terkait
-
Sudah Punya Akun SSCASN 2024: Apakah Harus Buat Baru untuk CPNS Terbaru?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
-
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN
-
Konten Kreator Bongkar Kebodohan Noel: Dari Hukuman Mati Koruptor ke Tes CPNS
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998