Suara.com - Aparat penegak hukum di Buton Tengah (Buteng) berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat.
Kepala Bidang (Kabid) Badan Kesbangpol Buteng berinisial LMJ terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, dalam keterangannya pada Minggu (8/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan ini mengejutkan publik, terutama karena dana yang dipungut seharusnya dialokasikan untuk kegiatan Paskibra.
Berikut adalah tiga fakta penting terkait kasus OTT yang melibatkan pejabat Kabid Kesbangpol Buton Tengah.
1. Pejabat Ditangkap dengan Barang Bukti Uang Tunai Rp59 Juta
LMJ diamankan oleh tim Polres Buton Tengah di jalan raya Buteng pada Rabu (3/9/2025). Penangkapan ini disertai dengan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp59 juta.
Polisi menduga kuat bahwa uang tersebut merupakan hasil pungutan tidak sah yang berasal dari anggaran anggota Paskibra Kabupaten Buton Tengah tahun 2025. AKP Busrol Kamal menegaskan, "LMJ kami amankan beserta barang bukti uang (Rp59 juta) yang diduga merupakan hasil pungutan yang tidak sah."
2. Diduga Meminta Fee dari Anggaran Konsumsi Paskibra
Baca Juga: Sebut Nadiem Makarim 'Miskin' Pendidikan, Anhar Gonggong: Orang Kaya Akhirnya jadi Garong!
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini berfokus pada alokasi anggaran makan dan minum untuk kegiatan Paskibra.
Anggaran total untuk kegiatan Paskibra tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi khusus untuk makan dan minum sebesar Rp196 juta.
Diduga, LMJ meminta fee atau pungutan sebesar Rp59 juta dari alokasi dana konsumsi tersebut. Pihak penyedia makanan, yang juga menjadi salah satu saksi, mengaku dirugikan dalam kasus ini.
3. Sudah Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Berat
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi secara resmi menetapkan LMJ sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025). Hingga saat ini, lima saksi telah diperiksa, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi. Guna kepentingan penyidikan, LMJ sudah ditahan di Mapolres Buton Tengah.
Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Penahanan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang menyentuh dana publik yang vital.
Berita Terkait
-
Intip Harta Koruptor: KPK Lelang Barang Mewah, Mulai 17 September
-
KPK Lelang Gelang Naga Emas hingga Properti Rp 60 Miliar Bulan Ini, Tertarik?
-
Bawa Rantang Isi Samosa, Momen Haru Franka Franklin Saat Jenguk Nadiem Makarim di Rutan
-
Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Apa Isi Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut yang Dibongkar Penyidik?
-
Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung