Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini secara intensif mendalami temuan barang bukti yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Fokus pendalaman ini terungkap saat penyidik memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, pada Kamis (4/9/2025).
Pemeriksaan terhadap Syarif Hamzah bukan tanpa alasan. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejumlah dokumen dan bukti elektronik krusial yang menjadi pegangan KPK.
Bukti-bukti itulah yang diamankan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil pada 15 Agustus 2025 lalu, sebuah langkah hukum yang menandakan keseriusan KPK dalam mengusut skandal ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi arah pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keterangan Syarif Hamzah sangat diperlukan untuk membedah isi dari bukti yang telah disita.
“Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, Senin (8/9/2025).
Langkah KPK ini merupakan kelanjutan dari serangkaian proses penyidikan yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Pengumuman dimulainya penyidikan ini hanya berselang dua hari setelah KPK meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Eskalasi yang cepat menunjukkan bahwa KPK telah mengantongi indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis. Bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK telah merilis penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Usai Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Haji, KPK Sita Uang USD 1,6 Juta, Mobil dan Properti
Angka ini menjadi salah satu pemicu KPK untuk mengambil langkah tegas, termasuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025, di mana salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sendiri.
Sorotan utama dalam kasus ini tertuju pada pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Temuan dari Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah mengendus adanya kejanggalan serius dalam pembagian kuota ini.
Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu memutuskan untuk membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menabrak aturan yang ada. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Pembagian yang tidak proporsional inilah yang diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi, di mana kuota haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal menjadi lahan basah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
Kasus IUP Kaltim, KPK Panggil Pengusaha Iwan Chandra dan Chandra Setiawan
-
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor untuk Dalami Barang Bukti dari Rumah Gus Yaqut
-
KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Sudewo hingga Pembangunan Jalur KA di Sumatera dan Sulawesi
-
Skandal Korupsi Haji, KPK Bongkar Proses Pencairan Dana Jemaah 2024
-
Ada Biaya Siluman Demi Kuota Tambahan Haji 2024? KPK Kuliti Dugaan Permainan Lewati Antrean Panjang
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor
-
Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi
-
Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA