Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pratomo Anindito pada hari ini.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.
“KPK memanggil Saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Dalam pemeriksaan terhadap Pratomo ini, Budi mengungkapkan bahwa penyidik akan mendalami perkara dengan tersangka Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2019-2024 Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra itu.
“Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini KPK telah menetapkan Saudara ST dan HG sebagai tersangka,” ujar Budi.
Satori dan Heri Gunawan Terima Uang Miliaran
KPK mengungkapkan jumlah uang yang diterima Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan dari kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menerima uang dari program bantuan sosial BI.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Analisis (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Korupsi Izin Tambang Kaltim: KPK Besok Periksa Putri Eks Gubernur Awang Faroek
Asep melanjutkan bahwa Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan untuk mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.
Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya, termasuk Heri dan Satori, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK.
Kemudian, kata Asep, Komisi XI melaksanakan rapat tertutup setiap November pada tahun 2020 hingga 2023 bersama BI dan OJK.
“BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis, Heri kemudian menugaskan tenaga ahli, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Heri dan delapan Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori.
“Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” tutur Asep.
Berita Terkait
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Ilham Habibie, Terkait Jual Beli Mobil Klasik?
-
Nadiem Makarim Tersangka di Kejagung, KPK Buka Peluang Ikut Menjerat di Kasus Google Cloud!
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
-
KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib