News / Nasional
Jum'at, 05 September 2025 | 13:49 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Antara)

Suara.com - Teka-teki mengenai kelanjutan status hukum mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam pusaran kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) mulai menemukan titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan segera memanggil RK untuk dimintai keterangan.

Langkah ini diambil setelah penyidik KPK lebih dulu memeriksa putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH), pada Rabu (3/9/2025). Pemeriksaan Ilham Habibie membuka tabir baru yang diduga menyeret nama Ridwan Kamil ke dalam aliran dana panas proyek haram tersebut.

Kepastian pemanggilan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa jadwal pemeriksaan untuk RK sedang disusun.

“Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, Jumat (5/9/2025).

Menurut Budi, pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan mendalam setelah memeriksa sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk aliran dana dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

“Nanti kami sampaikan updatenya (perkembangannya, red.) ya jika sudah ada jadwal pastinya,” katanya.

Nama Ridwan Kamil mencuat setelah Ilham Habibie, usai diperiksa sebagai saksi, mengungkap adanya transaksi jual beli mobil mewah dengan RK.

Mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL atas nama almarhum B.J. Habibie dijual kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak resmi seharga Rp2,6 miliar. Namun, dari total harga tersebut, RK disebut baru membayar separuhnya.

"Menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak seharga Rp2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar."

Baca Juga: Soal Peluang Jadi Tersangka Kasus BJB, KPK Akan Periksa Ridwan Kamil Dulu

KPK menaruh curiga besar pada transaksi ini. Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat uang sebesar Rp1,3 miliar yang digunakan Ridwan Kamil untuk membayar mobil tersebut berasal dari aliran dana korupsi Bank BJB yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil. Namun, hingga Jumat (5/9), atau 179 hari setelah penggeledahan, pemanggilan terhadap Ridwan Kamil belum juga terealisasi hingga akhirnya KPK memberikan konfirmasi terbaru ini.

Load More