News / Nasional
Selasa, 09 September 2025 | 12:17 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan (Shutterstock).

"Untuk sementara ada 310 potongan tubuh. Setiap bagian yang kami terima langsung kami lakukan otopsi dan tes DNA untuk memastikan kondisi dan identitas korban," kata Zaid.

Ia menuturkan, potongan tubuh yang diterima bukan hanya berupa tulang dan anggota tubuh besar, melainkan juga lemak serta jaringan otot yang terpisah dari tubuh utama.

Adapun potongan besar yang sudah diterima antara lain tulang belakang, pergelangan tangan kanan, pergelangan kaki kiri, hingga bagian tulang belakang.

Meski demikian, Zaid mengungkapkan masih ada beberapa bagian tubuh penting yang belum ditemukan, seperti tangan kiri dan kaki kanan.

Ia menambahkan, jika ada temuan baru, pihaknya akan segera melakukan otopsi lanjutan serta uji DNA.

"Hasil lengkap akan kami sampaikan resmi bersama pihak keluarga," kata Zaid.

Motif Pelaku Mutilasi Korban

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif mutilasi Mojokerto dipicu tekanan ekonomi serta konflik hubungan asmara dari pasangan yang belum sah ini.

"Latar belakang tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan," kata AKBP Ihram.

Baca Juga: Motif Mutilasi Mojokerto: Konflik Hubungan Tidak Sah dan Tekanan Ekonomi

"Dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan suami istri yang belum sah," lanjutnya.

Kapolres Mojokerto menambahkan, pelaku yang tinggal bersama di kos merasa kewalahan menghadapi tuntutan korban yang ingin menjalani gaya hidup mewah.

"Emosi saya memuncak karena sudah memendam dari lama," klaim Alvi, pelaku mutilasi.

"Anaknya temperamen terhadap masalah kecil, puncaknya saya dikunci dari dalam itu, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban," sambungnya.

Dalam olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pisau dapur, pisau daging, gunting taman, palu, pakaian korban, guling, sprei berlumuran darah, dua unit handphone, hingga sepeda motor Nmax bernomor polisi W 6415 AR.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Load More