"Untuk sementara ada 310 potongan tubuh. Setiap bagian yang kami terima langsung kami lakukan otopsi dan tes DNA untuk memastikan kondisi dan identitas korban," kata Zaid.
Ia menuturkan, potongan tubuh yang diterima bukan hanya berupa tulang dan anggota tubuh besar, melainkan juga lemak serta jaringan otot yang terpisah dari tubuh utama.
Adapun potongan besar yang sudah diterima antara lain tulang belakang, pergelangan tangan kanan, pergelangan kaki kiri, hingga bagian tulang belakang.
Meski demikian, Zaid mengungkapkan masih ada beberapa bagian tubuh penting yang belum ditemukan, seperti tangan kiri dan kaki kanan.
Ia menambahkan, jika ada temuan baru, pihaknya akan segera melakukan otopsi lanjutan serta uji DNA.
"Hasil lengkap akan kami sampaikan resmi bersama pihak keluarga," kata Zaid.
Motif Pelaku Mutilasi Korban
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif mutilasi Mojokerto dipicu tekanan ekonomi serta konflik hubungan asmara dari pasangan yang belum sah ini.
"Latar belakang tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan," kata AKBP Ihram.
Baca Juga: Motif Mutilasi Mojokerto: Konflik Hubungan Tidak Sah dan Tekanan Ekonomi
"Dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan suami istri yang belum sah," lanjutnya.
Kapolres Mojokerto menambahkan, pelaku yang tinggal bersama di kos merasa kewalahan menghadapi tuntutan korban yang ingin menjalani gaya hidup mewah.
"Emosi saya memuncak karena sudah memendam dari lama," klaim Alvi, pelaku mutilasi.
"Anaknya temperamen terhadap masalah kecil, puncaknya saya dikunci dari dalam itu, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban," sambungnya.
Dalam olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pisau dapur, pisau daging, gunting taman, palu, pakaian korban, guling, sprei berlumuran darah, dua unit handphone, hingga sepeda motor Nmax bernomor polisi W 6415 AR.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 340 KUHP membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?