News / Metropolitan
Rabu, 10 September 2025 | 11:50 WIB
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
Baca 10 detik
  • Kompol Cosmas mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemecatah terkait rantis Brimob yang melindas ojol hingga tewas
  • Selain Cosmas, Bripka Rohmad sopir pelindas Affan Kurniawan juga mengajukan banding usai disanksi demosi
  • Keduanya merupakan anggota Brimob yang berada di mobil rantis yang melindas Affan hingga tewas. 
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Dua anggota Brimob Kompol Cosmas K. Gae dan Bripka Rohmad kompak melakukan perlawanan balik usai dijatuhi sanksi dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, sopir ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis). Dua polisi itu kini mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan dalam sidang etik Polri. 

Dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan Bripka Rohmad pengemudi rantis pelindas Affan disanksi demosi.

Adanya banding yang diajukan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kompol Cosmas Dipecat

Diketahui, pada Rabu (3/9), Kompol Cosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus rantis Brimob melindas Affan Kurniawan. Tragedi yang menewaskan Affan itu terjadi saat bentrokan pecah antara massa dan aparat kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pasca demonstrasi di Gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025 lalu.  

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.

Dalam sidang KKEP dinyatakan bahwa Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Kompol Cosmas Kaju Gae menangis di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). [ANTARA/HO-TV Radio Polri/pri]

Adapun dalam insiden yang terjadi, Cosmas duduk di samping pengemudi rantis, yakni Bripka Rohmad. Selain itu, terdapat lima personel Brimob yang duduk di kursi belakang selaku penumpang.

Baca Juga: Kuliti Ciri-ciri Orang Miskin, Anak Menkeu Purbaya Dinilai Nirempati: Miskin Itu bukan Penyakit!

Kompol Cosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika video insiden tersebut viral di media sosial.

Cosmas mengungkapkan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.

Dia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya.

Cosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian ini.

Sanksi Demosi Sopir Rantis Pelindas Affan

Pada Kamis (4/9), Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Selain itu, dia dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis Sidang KKEP menyatakan bahwa Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Salah satu hal yang meringankan sanksi Bripka Rohmad adalah personel tersebut hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri yang duduk di samping Rohmad.

Di hadapan Majelis Sidang KKEP, Rohmad mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya.

Sebagai insan Bhayangkara Brimob, Rohmad menekankan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan dan tidak memiliki niat agar insiden tabrakan itu terjadi.

Load More