- Kualitas Perwakilan Rakyat yang Patut Dipertanyakan
- Prioritas Anggaran yang Salah
- Kesenjangan Sosial yang Sangat Jelas
Suara.com - Di balik sorotan tajam terhadap gaya hidup mewah anggota DPRD Kabupaten Bogor, ada satu dokumen yang menjadi landasan hukumnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023.
Aturan inilah yang menjadi karpet merah bagi para wakil rakyat untuk menerima pendapatan bulanan fantastis, bahkan dengan kenaikan drastis pada salah satu posnya, di saat jutaan warga berjuang dengan masalah ekonomi dan sosial.
Analisis mendalam terhadap Perbup ini menunjukkan bagaimana alokasi anggaran lebih memprioritaskan kenyamanan pejabat ketimbang kebutuhan mendesak masyarakat.
Pengamat Politik, Yusfitriadi, menyebut aturan ini sebagai cerminan dari kebijakan yang tidak peka terhadap realitas di lapangan.
"Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023, ada banyak item tunjangan yang diterima oleh Wakil Rakyat Kabupaten Bogor, baik yang bersifat rutin, incidental maupun kondisional," kata Yusfitriadi, Selasa (9/9/2025), menyoroti dasar hukum dari pendapatan tersebut.
Perbup ini secara gamblang merinci setiap komponen yang masuk ke kantong para legislator setiap bulannya. Jika diakumulasikan, total pendapatan mereka menunjukkan angka yang sangat signifikan.
- Total Pendapatan Bulanan (Take Home Pay):
- Ketua DPRD: Mencapai Rp 91.510.000,-
- Wakil Ketua DPRD: Mencapai Rp 86.756.250,-
- Anggota DPRD: Mencapai Rp 74.706.750,-
Rincian Komponen Utama Tunjangan (per Anggota):
- Tunjangan Perumahan: Berkisar antara Rp 38.500.000,- hingga Rp 44.500.000,-
- Tunjangan Transportasi: Sebesar Rp 17.400.000,-
- Tunjangan Komunikasi: Sebesar Rp 14.700.000,-
Angka-angka ini bukan sekadar nominal, melainkan representasi dari prioritas anggaran daerah yang diatur secara sah melalui Perbup tersebut.
Dari semua komponen, pos Tunjangan Perumahan menjadi yang paling kontroversial. Menurut Yusfitriadi, pos anggaran ini mengalami kenaikan yang sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat secara umum.
Baca Juga: Digaji Fantastis, Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan: Tak Terdengar dan Tak Terlihat?
"Tunjangan terbesar ada pada Tunjangan Perumahan bahkan kenaikan tunjangan perumahan tersebut kenaikannya mencapai 100 persen dari tahun sebelumnya," jelasnya.
Kenaikan dua kali lipat ini terjadi di tengah fakta bahwa:
1. Angka Kemiskinan Masih Tinggi: Data BPS 2024 menunjukkan 446,8 ribu jiwa di Kabupaten Bogor masih tergolong miskin.
2. Pendidikan Terabaikan: Sebanyak 59 ribu anak terancam putus sekolah dan banyak yang belajar di bangunan tidak layak.
3. Infrastruktur Memprihatinkan: Akses jalan raya di banyak titik masih dalam kondisi rusak.
Bagaimana mungkin sebuah pemerintah daerah menyetujui kenaikan 100 persen untuk fasilitas rumah pejabat, sementara fasilitas dasar untuk rakyatnya seperti sekolah dan jalan dibiarkan terbengkalai? Inilah pertanyaan kritis yang muncul dari analisis Perbup 44/2023.
"Masih terlihat bangunan sekolah yang sangat tidak layak di beberapa tempat," tambah Yusfitriadi, menggambarkan kontras yang menyakitkan antara kebijakan dalam Perbup dengan realitas di lapangan.
Peraturan Bupati ini pada akhirnya bukan hanya sekumpulan pasal, tetapi sebuah cerminan dari kebijakan yang dinilai memunggungi kepentingan publik yang lebih luas.
Ia melegalkan sebuah kemewahan yang ironisnya dibiayai dari pajak rakyat yang kehidupannya justru jauh dari sejahtera.
Tag
Berita Terkait
-
Digaji Fantastis, Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan: Tak Terdengar dan Tak Terlihat?
-
Ironi! Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor Nyaris Rp100 Juta Sebulan, 59 Ribu Anak Terancam Putus Sekolah
-
Vietnam Naikkan Tunjangan Guru 70 Persen, Target 20 Dunia, Indonesia Kapan Menyusul?
-
Belum Ada Keputusan soal Pengurangan Tunjangan Perumahan, DPRD DKI: Nggak Mungkin Buru-buru
-
Kementerian Haji dan Umrah Dapat Anggaran Baru? Gus Irfan Bilang Begini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT