Kronologi kematian korban tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau-bau. Yang mana awalnya saat itu korban bersama teman-temannya dalam acara joget, tiba-tiba terjadi keributan.
Perkelahian memang tidak bisa dihindari, hingga Litao menarik baju dan menyeret Wiranto yang menyebabkan korban jadi jatuh tersungkur.
Pada saat kejadian, ada saksi mata bernama La Ode Herman, ia melihat La Lita memegang besi berbentuk mirip huruf U yang sudah banyak darah.
Sedangkan korban dalam posisi sudah tidak sadarkan diri, lalu pelaku mengajak rekannya kabur dari TKP.
Korban sebenarnya sempat dibawa ke Puskesmas, tapi sayangnya nyawa tidak tertolong karena kehabisan darah.
Sebenarnya dua pelaku lainnya yaitu La Dongi dan La Ode Herman sudah ditangkap dengan vonis penjara 4 tahun 6 bulan, sekarang mereka sudah bebas.
Sedangkan La Lita kabur dengan cara licin hingga ditetapkan sebagai DPO. Pasca menikam korban, ia diketahui melarikan diri dari Pulau Wangi-Wangi ke berbagai tempat di Indonesia.
Ia sempat melarikan diri ke Jakarta dengan mengganti identitas diri, supaya keberadaannya tidak diketahui keluarga korban serta mahasiswa Wakatobi yang tinggal di Jakarta.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: "Dia Hantam Kaki Saya": Kisah Arief Rahman, Korban Selamat Demo Anarkis di DPRD Makassar
Berita Terkait
-
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar
-
Gegara Rumbai Agustusan, Istri Kades di Gorontalo Ngamuk Pukul Warga Hingga Dipanggil DPRD
-
Ini Rincian Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor yang Naik 100 Persen di Tengah Jeritan Rakyat
-
Digaji Fantastis, Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan: Tak Terdengar dan Tak Terlihat?
-
Ironi! Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor Nyaris Rp100 Juta Sebulan, 59 Ribu Anak Terancam Putus Sekolah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?