Kronologi kematian korban tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau-bau. Yang mana awalnya saat itu korban bersama teman-temannya dalam acara joget, tiba-tiba terjadi keributan.
Perkelahian memang tidak bisa dihindari, hingga Litao menarik baju dan menyeret Wiranto yang menyebabkan korban jadi jatuh tersungkur.
Pada saat kejadian, ada saksi mata bernama La Ode Herman, ia melihat La Lita memegang besi berbentuk mirip huruf U yang sudah banyak darah.
Sedangkan korban dalam posisi sudah tidak sadarkan diri, lalu pelaku mengajak rekannya kabur dari TKP.
Korban sebenarnya sempat dibawa ke Puskesmas, tapi sayangnya nyawa tidak tertolong karena kehabisan darah.
Sebenarnya dua pelaku lainnya yaitu La Dongi dan La Ode Herman sudah ditangkap dengan vonis penjara 4 tahun 6 bulan, sekarang mereka sudah bebas.
Sedangkan La Lita kabur dengan cara licin hingga ditetapkan sebagai DPO. Pasca menikam korban, ia diketahui melarikan diri dari Pulau Wangi-Wangi ke berbagai tempat di Indonesia.
Ia sempat melarikan diri ke Jakarta dengan mengganti identitas diri, supaya keberadaannya tidak diketahui keluarga korban serta mahasiswa Wakatobi yang tinggal di Jakarta.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: "Dia Hantam Kaki Saya": Kisah Arief Rahman, Korban Selamat Demo Anarkis di DPRD Makassar
Berita Terkait
-
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar
-
Gegara Rumbai Agustusan, Istri Kades di Gorontalo Ngamuk Pukul Warga Hingga Dipanggil DPRD
-
Ini Rincian Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor yang Naik 100 Persen di Tengah Jeritan Rakyat
-
Digaji Fantastis, Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan: Tak Terdengar dan Tak Terlihat?
-
Ironi! Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor Nyaris Rp100 Juta Sebulan, 59 Ribu Anak Terancam Putus Sekolah
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman