Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah Polda Metro Jaya yang tidak menindaklanjuti upaya pemidanaan terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, oleh TNI sudah berlandasan hukum yang kuat. Namun, ICJR juga memberikan catatan kritis agar Polri tidak mencari-cari kesalahan lain untuk membungkam suara kritis.
"Respons Polda Metro Jaya yang tidak memproses laporan tersebut sudah tepat," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik institusi TNI.
ICJR sepakat dengan rujukan hukum Polda Metro Jaya, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
"Di dalamnya menegaskan pembatasan keberlakuan tindak pidana pencemaran dalam Pasal 27A UU ITE. Tindak pidana tersebut hanya berlaku untuk individu dan bukan lembaga atau institusi," jelas Maidina.
Jangan Gunakan Pasal Lain untuk Membungkam
Kendati demikian, ICJR memberikan catatan kritis terhadap kepolisian. Mereka mendorong Polri agar tidak menggunakan pasal-pasal pidana lain yang ambigu untuk mengkriminalisasi warga yang kritis.
"Berbagai ekspresi atau kritik yang dilontarkan warga harusnya dimaknai sebagai bentuk ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan," ujar Maidina.
Ia mencontohkan kasus yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, di mana UU ITE turut digunakan untuk menjerat mereka.
Baca Juga: Skandal Penculikan Bos Bank BUMN: Anggota TNI Diduga Terlibat, Pomdam Jaya Turun Tangan!
"Karenanya, kami mendorong agar Polisi segera menghentikan pemeriksaan dan membebaskan semua demonstran yang ditangkap semata karena ekspresinya sah. Polisi juga sudah seharusnya berhenti mencari-cari tindak pidana untuk membungkam ekspresi warga; dan TNI harus bertindak sesuai kewenangannya di ranah pertahanan negara dan bukan di ranah sipil," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam