Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah Polda Metro Jaya yang tidak menindaklanjuti upaya pemidanaan terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, oleh TNI sudah berlandasan hukum yang kuat. Namun, ICJR juga memberikan catatan kritis agar Polri tidak mencari-cari kesalahan lain untuk membungkam suara kritis.
"Respons Polda Metro Jaya yang tidak memproses laporan tersebut sudah tepat," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik institusi TNI.
ICJR sepakat dengan rujukan hukum Polda Metro Jaya, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
"Di dalamnya menegaskan pembatasan keberlakuan tindak pidana pencemaran dalam Pasal 27A UU ITE. Tindak pidana tersebut hanya berlaku untuk individu dan bukan lembaga atau institusi," jelas Maidina.
Jangan Gunakan Pasal Lain untuk Membungkam
Kendati demikian, ICJR memberikan catatan kritis terhadap kepolisian. Mereka mendorong Polri agar tidak menggunakan pasal-pasal pidana lain yang ambigu untuk mengkriminalisasi warga yang kritis.
"Berbagai ekspresi atau kritik yang dilontarkan warga harusnya dimaknai sebagai bentuk ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan," ujar Maidina.
Ia mencontohkan kasus yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, di mana UU ITE turut digunakan untuk menjerat mereka.
Baca Juga: Skandal Penculikan Bos Bank BUMN: Anggota TNI Diduga Terlibat, Pomdam Jaya Turun Tangan!
"Karenanya, kami mendorong agar Polisi segera menghentikan pemeriksaan dan membebaskan semua demonstran yang ditangkap semata karena ekspresinya sah. Polisi juga sudah seharusnya berhenti mencari-cari tindak pidana untuk membungkam ekspresi warga; dan TNI harus bertindak sesuai kewenangannya di ranah pertahanan negara dan bukan di ranah sipil," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan