- Bripka Rohmat, sopir rantis, hanya dihukum demosi selama 7 tahun.
- Faktor utamanya karena ia berada di bawah kendali komandannya.
- Komandannya, Kompol Cosmas, justru dipecat dari institusi Polri.
Suara.com - Teka-teki di balik sanksi yang lebih ringan untuk sopir kendaraan taktis (rantis) pelindas ojol, Bripka Rohmat akhirnya terungkap.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, membeberkan bahwa Bripka Rohmat lolos dari pemecatan karena terbukti hanya bertindak di bawah kendali penuh komandannya, Kompol Cosmas, yang justru dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Seusai mengikuti jalannya sidang etik di Mabes Polri, Ida Oetari menjelaskan secara rinci pertimbangan majelis yang meringankan hukuman Bripka Rohmat.
Menurutnya, posisi Bripka Rohmat sebagai bawahan yang menjalankan perintah menjadi faktor krusial.
"Di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab komando terbesar berada di pundak Kompol Cosmas, yang saat itu menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Faktor Teknis dan Psikologis
Selain berada di bawah perintah, Ida juga mengungkap adanya sejumlah kondisi di luar kendali Bripka Rohmat yang turut menjadi pertimbangan.
Faktor teknis kendaraan dan tekanan psikologis diakui sebagai elemen penting dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Sinyal Keras dari Istana, Yusril: Pintu Pidana Masih Terbuka untuk 7 Anggota Brimob
"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi ril di lapangan termasuk karena adanya blind spot (titik buta) di rantis itu sendiri," kata Ida.
"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," katanya.
Dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, hanya Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas yang dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam rantis yang sama —yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y— diduga hanya melakukan pelanggaran etik ringan dan akan menjalani sidang etik secara terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun