- Bripka Rohmat, sopir rantis, hanya dihukum demosi selama 7 tahun.
- Faktor utamanya karena ia berada di bawah kendali komandannya.
- Komandannya, Kompol Cosmas, justru dipecat dari institusi Polri.
Suara.com - Teka-teki di balik sanksi yang lebih ringan untuk sopir kendaraan taktis (rantis) pelindas ojol, Bripka Rohmat akhirnya terungkap.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, membeberkan bahwa Bripka Rohmat lolos dari pemecatan karena terbukti hanya bertindak di bawah kendali penuh komandannya, Kompol Cosmas, yang justru dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Seusai mengikuti jalannya sidang etik di Mabes Polri, Ida Oetari menjelaskan secara rinci pertimbangan majelis yang meringankan hukuman Bripka Rohmat.
Menurutnya, posisi Bripka Rohmat sebagai bawahan yang menjalankan perintah menjadi faktor krusial.
"Di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab komando terbesar berada di pundak Kompol Cosmas, yang saat itu menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Faktor Teknis dan Psikologis
Selain berada di bawah perintah, Ida juga mengungkap adanya sejumlah kondisi di luar kendali Bripka Rohmat yang turut menjadi pertimbangan.
Faktor teknis kendaraan dan tekanan psikologis diakui sebagai elemen penting dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Sinyal Keras dari Istana, Yusril: Pintu Pidana Masih Terbuka untuk 7 Anggota Brimob
"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi ril di lapangan termasuk karena adanya blind spot (titik buta) di rantis itu sendiri," kata Ida.
"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," katanya.
Dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, hanya Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas yang dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam rantis yang sama —yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y— diduga hanya melakukan pelanggaran etik ringan dan akan menjalani sidang etik secara terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi