- Bripka Rohmat, sopir rantis, hanya dihukum demosi selama 7 tahun.
- Faktor utamanya karena ia berada di bawah kendali komandannya.
- Komandannya, Kompol Cosmas, justru dipecat dari institusi Polri.
Suara.com - Teka-teki di balik sanksi yang lebih ringan untuk sopir kendaraan taktis (rantis) pelindas ojol, Bripka Rohmat akhirnya terungkap.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, membeberkan bahwa Bripka Rohmat lolos dari pemecatan karena terbukti hanya bertindak di bawah kendali penuh komandannya, Kompol Cosmas, yang justru dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Seusai mengikuti jalannya sidang etik di Mabes Polri, Ida Oetari menjelaskan secara rinci pertimbangan majelis yang meringankan hukuman Bripka Rohmat.
Menurutnya, posisi Bripka Rohmat sebagai bawahan yang menjalankan perintah menjadi faktor krusial.
"Di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab komando terbesar berada di pundak Kompol Cosmas, yang saat itu menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Faktor Teknis dan Psikologis
Selain berada di bawah perintah, Ida juga mengungkap adanya sejumlah kondisi di luar kendali Bripka Rohmat yang turut menjadi pertimbangan.
Faktor teknis kendaraan dan tekanan psikologis diakui sebagai elemen penting dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Sinyal Keras dari Istana, Yusril: Pintu Pidana Masih Terbuka untuk 7 Anggota Brimob
"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi ril di lapangan termasuk karena adanya blind spot (titik buta) di rantis itu sendiri," kata Ida.
"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," katanya.
Dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, hanya Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas yang dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam rantis yang sama —yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y— diduga hanya melakukan pelanggaran etik ringan dan akan menjalani sidang etik secara terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor