- Penetapan Tersangka Baru
- Pengembangan Skandal Besar
- Perlawanan Hukum
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam pengembangan kasus megakorupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Kali ini, nama besar dari kalangan pebisnis, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rudy Tanoe, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, diduga terlibat dalam pusaran korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bansos.
Status tersangka ini terkonfirmasi secara tidak langsung melalui respons KPK terhadap langkah hukum yang diambil oleh Rudy Tanoe. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe untuk melawan penetapan status hukumnya.
"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari skandal bansos Kemensos yang pertama kali meledak pada 6 Desember 2020 dan menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, ke jeruji besi. Sejak saat itu, KPK terus membongkar satu per satu dugaan penyelewengan dana bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi.
Penyidikan terus bergulir, mulai dari dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Maret 2023, hingga pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 yang diumumkan pada Juni 2024.
Sinyal bahwa Rudy Tanoe masuk dalam radar penyidik KPK sebenarnya sudah terlihat sejak 19 Agustus 2025. Pada tanggal tersebut, KPK secara resmi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
Keempat orang itu adalah Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho (HER).
Pada hari yang sama saat pencekalan diumumkan, KPK juga mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus bansos beras. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp200 miliar.
Baca Juga: Gugat Penetapan Tersangka KPK, Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Merasa penetapan tersangkanya tidak sah, Rudy Tanoe tidak tinggal diam. Pada 25 Agustus 2025, ia secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui gugatannya, Rudy Tanoe memohon agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tag
Berita Terkait
-
Gugat Penetapan Tersangka KPK, Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
-
Video Gus Yaqut Diteriaki Korupsi Hingga Masuk Neraka Ternyata Manipulasi, Ini Bukti Lengkapnya
-
KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?