News / Nasional
Kamis, 11 September 2025 | 13:23 WIB
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Baca 10 detik
  • Penetapan Tersangka Baru
  • Pengembangan Skandal Besar
  • Perlawanan Hukum
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam pengembangan kasus megakorupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Kali ini, nama besar dari kalangan pebisnis, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Rudy Tanoe, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, diduga terlibat dalam pusaran korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bansos.

Status tersangka ini terkonfirmasi secara tidak langsung melalui respons KPK terhadap langkah hukum yang diambil oleh Rudy Tanoe. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe untuk melawan penetapan status hukumnya.

"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari skandal bansos Kemensos yang pertama kali meledak pada 6 Desember 2020 dan menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, ke jeruji besi. Sejak saat itu, KPK terus membongkar satu per satu dugaan penyelewengan dana bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi.

Penyidikan terus bergulir, mulai dari dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Maret 2023, hingga pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 yang diumumkan pada Juni 2024.

Sinyal bahwa Rudy Tanoe masuk dalam radar penyidik KPK sebenarnya sudah terlihat sejak 19 Agustus 2025. Pada tanggal tersebut, KPK secara resmi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.

Keempat orang itu adalah Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho (HER).

Pada hari yang sama saat pencekalan diumumkan, KPK juga mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus bansos beras. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp200 miliar.

Baca Juga: Gugat Penetapan Tersangka KPK, Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Merasa penetapan tersangkanya tidak sah, Rudy Tanoe tidak tinggal diam. Pada 25 Agustus 2025, ia secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui gugatannya, Rudy Tanoe memohon agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Load More