- Penetapan Tersangka Baru
- Pengembangan Skandal Besar
- Perlawanan Hukum
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam pengembangan kasus megakorupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Kali ini, nama besar dari kalangan pebisnis, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rudy Tanoe, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, diduga terlibat dalam pusaran korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bansos.
Status tersangka ini terkonfirmasi secara tidak langsung melalui respons KPK terhadap langkah hukum yang diambil oleh Rudy Tanoe. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe untuk melawan penetapan status hukumnya.
"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari skandal bansos Kemensos yang pertama kali meledak pada 6 Desember 2020 dan menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, ke jeruji besi. Sejak saat itu, KPK terus membongkar satu per satu dugaan penyelewengan dana bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi.
Penyidikan terus bergulir, mulai dari dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Maret 2023, hingga pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 yang diumumkan pada Juni 2024.
Sinyal bahwa Rudy Tanoe masuk dalam radar penyidik KPK sebenarnya sudah terlihat sejak 19 Agustus 2025. Pada tanggal tersebut, KPK secara resmi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
Keempat orang itu adalah Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho (HER).
Pada hari yang sama saat pencekalan diumumkan, KPK juga mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus bansos beras. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp200 miliar.
Baca Juga: Gugat Penetapan Tersangka KPK, Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Merasa penetapan tersangkanya tidak sah, Rudy Tanoe tidak tinggal diam. Pada 25 Agustus 2025, ia secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui gugatannya, Rudy Tanoe memohon agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tag
Berita Terkait
-
Gugat Penetapan Tersangka KPK, Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
-
Video Gus Yaqut Diteriaki Korupsi Hingga Masuk Neraka Ternyata Manipulasi, Ini Bukti Lengkapnya
-
KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS