- Rudy Tanoesoedibjo menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan
- KPK mengungkap dugaan peran Rudy dalam korupsi bansos senilai Rp 221 miliar
- Kuasa hukum Rudy enggan bahas materi perkara karena sidang masih berlangsung
Suara.com - Ricky Herbert Sitohang, kuasa hukum Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, enggan berkomentar soal peran kliennya yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan praperadilan.
Rudy setelah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, tim hukum KPK mengungkap peran Rudy yang semakin menguatkan statusnya sebagai tersangka.
Merespons hal tersebut, Ricky menegaskan bahwa mereka belum bisa berkomentar soal pokok perkara.
"Jadi gini, kalau kita masuk ke materi pokok, ini kan kita berbicara tentang peradilan ya. Saya hanya bisa menjawab untuk sementara ini kita berbicara tentang masalah subjek formil yang mengikat," kata kata Ricky saat menggelar konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Hal itu disampaikannya karena menurutnya proses sidang praperadilan yang diajukan kliennya masih bergulir di pengadilan.
"Jadi saya enggak mau terpancing kepada materi pokok perkara, karena kalau sudah masuk ke materi pokok perkara, berarti tidak perlu lagi peradilan," ujarnya.
Pada sidang hari kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), tim hukum KPK menyebut Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos Edi Suharto dan Rudy selaku Dirut PT Dos Ni Roha dan Komisaris Utama PT DNRL, serta K. Jheri Tengker sebagai Dirut PT DNRL melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"(Di mana hal itu) yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221.091.876.900 ( Rp 221 miliar)," kata tim hukum KPK.
Baca Juga: Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
Sejumlah peran Rudy bersama Juliari CS diungkap seperti menggunakan data set dan kompetensi PT Dos Ni Roha selaku induk dari PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kemensos untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter.
Padahal PT Dosni Roha Logistik tidak memiliki kemampuan teknis untuk menyalurkan bansos beras.
Akibatnya, PT Dosni Roha Logistic harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.
Selain itu, bersama Juliari dan Edi, dan Jhery, Rudy diduga melakukan rekayasa indeks harga penyaluran bansos.
Kemudian juga diduga mengintervensi pengadaan dengan tujuaan mengubah narasi beberapa petunjuk teknis penyaluran bansos beras.
Sejumlah temuan itulah menjadi salah satu dasar KPK menjadikan Rudy sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
PBNU Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Kuota Haji, Dukung Penuh KPK
-
Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
-
Lawan KPK di Pengadilan, Kakak Hary Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Digugurkan!
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka