- Bambang mengatakan pengunduran diri Sara tidak serta-merta diterima
- Salah satu poin penting yang ditekankan adalah mengenai mandat yang diberikan masyarakat kepada Rahayu Saraswati
- Kita harus menjunjung tinggi azas-azas prinsip demokrasi bagaimanapun Sara mendapat mandat dari daerah pemilihan Jakarta 3.
Suara.com - Pernyataan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra menjadi sorotan utama.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak serta-merta diterima, mengingat adanya mandat besar dari masyarakat serta aturan internal partai yang harus dipatuhi.
Ia menyampaikan, bahwa Fraksi Gerindra menghormati keputusan Rahayu Saraswati untuk mengajukan pengunduran diri, namun proses tersebut akan didalami secara seksama.
"Prinsipnya kami fraksi dapat menghormati dan juga akan mendalami proses-proses ke depan," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah mengenai mandat yang diberikan masyarakat kepada Rahayu Saraswati.
Sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jakarta III (meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara), Rahayu Saraswati mendapatkan sekitar 227 ribu suara.
Mandat ini, menurut Bambang, adalah kepercayaan yang diberikan langsung oleh masyarakat kepada kader Gerindra.
"Kita harus juga menjunjung tinggi azas-azas prinsip demokrasi bagaimanapun saudara Sara mendapat mandat dari daerah pemilihan Jakarta 3," tambahnya.
Proses tindak lanjut terkait pengunduran diri ini akan dilakukan sesuai dengan kaidah dan ketentuan undang-undang, mengingat Rahayu Saraswati adalah anggota DPR sekaligus kader partai.
Baca Juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!
Bambang menjelaskan dua langkah utama yang akan diambil Fraksi Gerindra:
- Koordinasi dengan DPP: Fraksi Gerindra akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Hal ini penting karena penempatan kader sebagai calon legislatif merupakan kewenangan partai politik, dan partai politik adalah peserta pemilu.
- Kajian Sesuai Undang-Undang: Fraksi akan melakukan kajian terkait pernyataan Rahayu Saraswati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MD3 (tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan Undang-Undang Partai Politik.
Ia menegaskan pentingnya menghormati mandat dari masyarakat di tiga wilayah pemilihan tersebut.
"Jadi jika kita ingin mendalami lebih jauh kita akan laporkan ke Dewan Pimpinan Pusat untuk proses administrasi selanjutnya," katanya.
Kendati begitu, Fraksi Gerindra tetap mengedepankan hak masing-masing anggota DPR untuk mengundurkan diri.
Bambang yakin Rahayu Saraswati telah melalui pertimbangan yang matang dari aspek dirinya maupun keluarganya. Namun, keputusan akhir mengenai pengunduran diri ini akan mempertimbangkan semua aspek, termasuk mandat rakyat dan aturan partai.
Berita Terkait
-
Mundur dari DPR, Keponakan Prabowo Ini Ternyata Cukup Setia di Selera Otomotif, Garasinya Jadi Bukti
-
Geger Ucapan 'Mental Kolonial', Bikin Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Resign dari DPR
-
Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!
-
Bedah Tuntas Kontroversi Rahayu Saraswati: 4 Poin Viral yang Berujung Mundur dari DPR
-
Menkeu Purbaya Yudhi Bahas Soal Dana Ngendap di BI, Ketua Komisi XI DPR RI Langsung Tutup Rapat
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG