- Bambang mengatakan pengunduran diri Sara tidak serta-merta diterima
- Salah satu poin penting yang ditekankan adalah mengenai mandat yang diberikan masyarakat kepada Rahayu Saraswati
- Kita harus menjunjung tinggi azas-azas prinsip demokrasi bagaimanapun Sara mendapat mandat dari daerah pemilihan Jakarta 3.
Suara.com - Pernyataan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra menjadi sorotan utama.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak serta-merta diterima, mengingat adanya mandat besar dari masyarakat serta aturan internal partai yang harus dipatuhi.
Ia menyampaikan, bahwa Fraksi Gerindra menghormati keputusan Rahayu Saraswati untuk mengajukan pengunduran diri, namun proses tersebut akan didalami secara seksama.
"Prinsipnya kami fraksi dapat menghormati dan juga akan mendalami proses-proses ke depan," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah mengenai mandat yang diberikan masyarakat kepada Rahayu Saraswati.
Sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jakarta III (meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara), Rahayu Saraswati mendapatkan sekitar 227 ribu suara.
Mandat ini, menurut Bambang, adalah kepercayaan yang diberikan langsung oleh masyarakat kepada kader Gerindra.
"Kita harus juga menjunjung tinggi azas-azas prinsip demokrasi bagaimanapun saudara Sara mendapat mandat dari daerah pemilihan Jakarta 3," tambahnya.
Proses tindak lanjut terkait pengunduran diri ini akan dilakukan sesuai dengan kaidah dan ketentuan undang-undang, mengingat Rahayu Saraswati adalah anggota DPR sekaligus kader partai.
Baca Juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!
Bambang menjelaskan dua langkah utama yang akan diambil Fraksi Gerindra:
- Koordinasi dengan DPP: Fraksi Gerindra akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Hal ini penting karena penempatan kader sebagai calon legislatif merupakan kewenangan partai politik, dan partai politik adalah peserta pemilu.
- Kajian Sesuai Undang-Undang: Fraksi akan melakukan kajian terkait pernyataan Rahayu Saraswati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MD3 (tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan Undang-Undang Partai Politik.
Ia menegaskan pentingnya menghormati mandat dari masyarakat di tiga wilayah pemilihan tersebut.
"Jadi jika kita ingin mendalami lebih jauh kita akan laporkan ke Dewan Pimpinan Pusat untuk proses administrasi selanjutnya," katanya.
Kendati begitu, Fraksi Gerindra tetap mengedepankan hak masing-masing anggota DPR untuk mengundurkan diri.
Bambang yakin Rahayu Saraswati telah melalui pertimbangan yang matang dari aspek dirinya maupun keluarganya. Namun, keputusan akhir mengenai pengunduran diri ini akan mempertimbangkan semua aspek, termasuk mandat rakyat dan aturan partai.
Berita Terkait
-
Mundur dari DPR, Keponakan Prabowo Ini Ternyata Cukup Setia di Selera Otomotif, Garasinya Jadi Bukti
-
Geger Ucapan 'Mental Kolonial', Bikin Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Resign dari DPR
-
Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!
-
Bedah Tuntas Kontroversi Rahayu Saraswati: 4 Poin Viral yang Berujung Mundur dari DPR
-
Menkeu Purbaya Yudhi Bahas Soal Dana Ngendap di BI, Ketua Komisi XI DPR RI Langsung Tutup Rapat
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok