- Bambang mengatakan pengunduran diri Sara tidak serta-merta diterima
- Salah satu poin penting yang ditekankan adalah mengenai mandat yang diberikan masyarakat kepada Rahayu Saraswati
- Kita harus menjunjung tinggi azas-azas prinsip demokrasi bagaimanapun Sara mendapat mandat dari daerah pemilihan Jakarta 3.
Suara.com - Pernyataan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra menjadi sorotan utama.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak serta-merta diterima, mengingat adanya mandat besar dari masyarakat serta aturan internal partai yang harus dipatuhi.
Ia menyampaikan, bahwa Fraksi Gerindra menghormati keputusan Rahayu Saraswati untuk mengajukan pengunduran diri, namun proses tersebut akan didalami secara seksama.
"Prinsipnya kami fraksi dapat menghormati dan juga akan mendalami proses-proses ke depan," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah mengenai mandat yang diberikan masyarakat kepada Rahayu Saraswati.
Sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jakarta III (meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara), Rahayu Saraswati mendapatkan sekitar 227 ribu suara.
Mandat ini, menurut Bambang, adalah kepercayaan yang diberikan langsung oleh masyarakat kepada kader Gerindra.
"Kita harus juga menjunjung tinggi azas-azas prinsip demokrasi bagaimanapun saudara Sara mendapat mandat dari daerah pemilihan Jakarta 3," tambahnya.
Proses tindak lanjut terkait pengunduran diri ini akan dilakukan sesuai dengan kaidah dan ketentuan undang-undang, mengingat Rahayu Saraswati adalah anggota DPR sekaligus kader partai.
Baca Juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!
Bambang menjelaskan dua langkah utama yang akan diambil Fraksi Gerindra:
- Koordinasi dengan DPP: Fraksi Gerindra akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Hal ini penting karena penempatan kader sebagai calon legislatif merupakan kewenangan partai politik, dan partai politik adalah peserta pemilu.
- Kajian Sesuai Undang-Undang: Fraksi akan melakukan kajian terkait pernyataan Rahayu Saraswati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MD3 (tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan Undang-Undang Partai Politik.
Ia menegaskan pentingnya menghormati mandat dari masyarakat di tiga wilayah pemilihan tersebut.
"Jadi jika kita ingin mendalami lebih jauh kita akan laporkan ke Dewan Pimpinan Pusat untuk proses administrasi selanjutnya," katanya.
Kendati begitu, Fraksi Gerindra tetap mengedepankan hak masing-masing anggota DPR untuk mengundurkan diri.
Bambang yakin Rahayu Saraswati telah melalui pertimbangan yang matang dari aspek dirinya maupun keluarganya. Namun, keputusan akhir mengenai pengunduran diri ini akan mempertimbangkan semua aspek, termasuk mandat rakyat dan aturan partai.
Berita Terkait
-
Mundur dari DPR, Keponakan Prabowo Ini Ternyata Cukup Setia di Selera Otomotif, Garasinya Jadi Bukti
-
Geger Ucapan 'Mental Kolonial', Bikin Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Resign dari DPR
-
Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!
-
Bedah Tuntas Kontroversi Rahayu Saraswati: 4 Poin Viral yang Berujung Mundur dari DPR
-
Menkeu Purbaya Yudhi Bahas Soal Dana Ngendap di BI, Ketua Komisi XI DPR RI Langsung Tutup Rapat
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi
-
Kakorlantas Ingatkan Pemudik: Mudik Itu Rindu, Jangan Terburu-buru!
-
Iran Terus "Cekik" Selat Hormuz, Harga Minyak Ditaksir Tembus 200 Dolar AS per Barel
-
Rudal AS Bunuh 170 Siswi dan Guru Iran, PBB Masih Ada atau Sudah Bubar Sih?
-
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Presiden Ini Dituding Memuja Mantan Diktator: Publik Kecewa, Mirip Negara Mana ya?
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti
-
Konflik di Timur Tengah, Puan Maharani Dorong Ibadah Haji Tetap Diupayakan dengan Mitigasi Ketat
-
RUU PPRT Melaju, Puan Targetkan Perlindungan ART Berbasis Semangat Kerja Sama
-
Sydney Siaga Campak! Turis yang Baru Kembali dari Indonesia Diduga Jadi Pemicu