- Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR pada Kamis (12/3/2026).
- Regulasi ini bertujuan menciptakan keharmonisan serta menjunjung tinggi nilai kekeluargaan antara pekerja dan pemberi kerja rumah tangga.
- DPR meminta masyarakat memberikan masukan untuk menyempurnakan draf undang-undang ini secara komprehensif demi partisipasi bermakna.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan, bahwa semangat dari regulasi ini adalah untuk menciptakan keharmonisan antara pekerja dan pemberi kerja.
Ia menjelaskan, bahwa dalam pembahasannya nanti, DPR akan mengedepankan nilai-nilai yang selama ini hidup di masyarakat Indonesia, yakni kerja sama dan rasa kekeluargaan.
"Hari ini sudah diparipurnakan terkait dengan rancangan undang-undang PPRT. Kami berharap bahwa bagaimana menjaga keharmonisan, bagaimana menjaga nilai-nilai kekeluargaan, bagaimana menjaga kemudian kerja sama terkait dengan ART, PRT yang bekerja saat ini, sehingga memang bisa selalu bekerja dengan baik dan nyaman," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, RUU PPRT tidak hanya dirancang untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga semata, tetapi juga harus memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para majikan atau pengguna jasa.
"Bukan hanya ART atau PRT-nya, namun juga dengan yang menggunakannya. Jadi semua nilai-nilai itu akan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Lebih lanjut, Puan menekankan, pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyempurnaan draf undang-undang ini.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif.
"Kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa memberikan masukannya, sehingga meaningful participation (partisipasi bermakna) yang dibutuhkan memang terkait dengan semua pihak," pungkasnya.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
Berita Terkait
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Puan Maharani: Harus Evaluasi, Apakah Biaya Politik Terlalu Mahal?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya