- Kemenkum resmi mengesahkan kepengurusan baru PDIP.
- Menteri Hukum menyerahkan SK pengesahan kepada Sekjen PDIP.
- Kepengurusan baru PDIP kini telah sah secara hukum.
Suara.com - Kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan periode 2025-2030 kini resmi mengantongi legalitas penuh dari pemerintah.
Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan surat keputusan pengesahan, yang menjadi landasan hukum bagi jajaran pimpinan hasil Kongres VI PDIP untuk bekerja selama lima tahun ke depan.
Momen penting ini ditandai dengan penyerahan dokumen SK oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Prosesi serah terima berlangsung khidmat di kantor Kemenkum, Jakarta, pada Kamis (11/9/2025).
Hasto tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh sejumlah pengurus teras DPP PDIP, seperti Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.
Dua SK Kunci Diserahkan
Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan ada dua SK krusial yang diserahkan.
SK pertama mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Sementara SK kedua mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2025-2030.
Baca Juga: Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot
Kedua SK tersebut, yaitu Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 dan Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025, menjadi bukti sahnya kepengurusan baru di mata hukum negara.
Proses Cepat Berkat Sistem Online
Andreas menambahkan, proses pengesahan ini berjalan relatif cepat.
PDIP mengajukan berkas kepengurusan secara online melalui sistem Ditjen AHU sekitar dua minggu sebelumnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas fisik.
Kecepatan proses ini mendapat apresiasi dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kemenkum atas efisiensi sistem online yang mempermudah dan mempercepat urusan administrasi partai politik.
Berita Terkait
-
Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot
-
Menkum Supratman Ogah Tanggapi Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ini Alasannya!
-
Publik Tantang PDIP Tiru NasDem Pecat Sahroni dan Nafa Urbach: Kapan Deddy Sitorus?
-
Sinyal Keras dari Istana: Prabowo Sebut Ada Gejala Makar, Perintahkan Aparat Tindak Tegas
-
Gaji Fantastis Megawati Hangestri di Turki dan Penantian Laga Debut 29 Agustus 2025
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal