- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyarankan TNI untuk mengutamakan dialog
- Satsiber Mabes TNI telah mendatangi Polda Metro Jaya
- Rencana TNI terhalang oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Suara.com - Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pegiat media sosial Ferry Irwandi memasuki babak baru dengan turun tangannya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Yusril secara tegas menyarankan agar TNI mengedepankan komunikasi dan dialog terbuka dengan Ferry, alih-alih langsung menempuh jalur hukum.
Saran ini disampaikan Yusril di tengah memanasnya situasi setelah Satuan Siber (Satsiber) Mabes TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonsultasikan rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi. Menurut Yusril, langkah hukum, terutama pidana, seharusnya menjadi pilihan pamungkas jika semua jalan damai telah tertutup.
“Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, Yusril mendorong TNI untuk mengkaji secara mendalam konten-konten yang dibuat oleh Ferry di media sosial. Ia membuka kemungkinan bahwa apa yang disampaikan oleh CEO Malaka Project tersebut bisa jadi merupakan bentuk kritik yang membangun. Jika demikian, maka hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Pasalnya apabila berbagai tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, kata dia, maka hal itu merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sebelumnya, niat TNI untuk memproses hukum Ferry Irwandi terungkap setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigadir Jenderal TNI Juinta Omboh Sembiring, menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi mengenai rencana pelaporan.
"Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa laporan yang hendak dilayangkan oleh Satsiber TNI berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi.
"Pencemaran nama baik (terhadap) institusi," kata Fian.
Baca Juga: Sindiran Ferry Irwandi: Polisi, TNI, Kini DPR Ikut Jadi Ancaman
Namun, rencana tersebut menemui kendala hukum. Dalam sesi konsultasi, pihak kepolisian menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah institusi atau lembaga tidak dapat menjadi subjek pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. Laporan semacam itu harus diajukan oleh individu secara pribadi.
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.
Nama Ferry Irwandi sendiri menjadi sorotan publik setelah hasil patroli siber TNI menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam salah satu konten media sosialnya, yang kemudian memicu rencana pelaporan ini.
Berita Terkait
-
Legislator PKB Pasang Badan: TNI Didesak Stop Laporkan Influencer, Ancam Demokrasi!
-
Yusril Sarankan TNI Utamakan Dialog dengan Ferry Irwandi, Ini Tujuannya!
-
Sindiran Ferry Irwandi: Polisi, TNI, Kini DPR Ikut Jadi Ancaman
-
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
-
Ferry Irwandi: Mati Itu Mudah, yang Sulit Hidup
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan