- Keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa mengalami peningkatan.
- Pelajar memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dan terlibat dalam aksi unjuk rasa.
- Mereka menyoroti surat edaran yang diterbitkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang melarang pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Suara.com - Koordinator Divisi Youth Activism Pamflet Generasi, N. Aidawardhani, menyebut bahwa keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa mengalami peningkatan.
Hal itu tergambar dari aksi unjuk rasa yang berlangsung selama akhir Agustus lalu di beberapa wilayah, khususnya di Jakarta.
Menurutnya keterlibatan pelajar dalam unjuk rasa menunjukkan adanya kesadaran soal situasi negara yang akan berdampak langsung terhadap masa depan mereka kelak.
Jika biasanya sering terdengar pelajar terlibat konflik horizontal antar sesama siswa seperti tawuran, saat ini mereka sadar bahwa musuh yang harus dilawan adalah sistem yang menindas.
"Pada hari ini solidaritas itu meningkat menjadi situasi yang mereka sadari bahwa lawan atau musuh yang harus dilawan bersama adalah sistem yang menindas.
Sistem yang kemudian membuat mereka sadar bahwa di hari ini untuk mencari pekerjaan susah," kata Aidawardhani saat konferensi pers pernyataan sikap Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dia menegaskan bahwa pelajar memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dan terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Hak anak untuk berpendapat, kata Aidawardhani, diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan merujuk pada aturan itu pelajar harus dipandang sebagai konstituen dari negara yang harus diberikan kesempatan berpartisipasi dalam kebijakan suatu negara dalam ruang demokrasi.
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk DPR: Ultimatum 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema!
"Di sinilah saya menekankan bagaimana kemudian pelajar atau anak itu memiliki hak sebenarnya untuk turut mengumumkan pendapatnya. Dan itu dilindungi dalam Konvensi Hak Anak maupun dalam UU Perlindungan Anak," kata Aidawardhani.
Sementara Izam dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia menyayangkan sikap pemerintah dalam merespons keterlibatan pelajar pada aksi unjuk rasa, khususnya pada gelombang massa yang berlangsung selama akhir Agustus lalu.
Dia menyoroti surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti yang melarang pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Terbitnya surat edaran itu dipandangnya sebagai upaya upaya negara membatasi hak demokrasi.
"Padahal itu seharusnya diajarkan untuk anak-anak, cara dia berdemokrasi itu seperti apa. Bahwa demokrasi tidak harusnya hanya soal pemilu. Demokrasi itu juga soal kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat, dan a berekspresi di muka umum," kata Izam.
Menurutnya hal itu lebih penting untuk diajarkan kepada pelajar agar sejak dini mengetahui hak demokrasinya sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi.
Berita Terkait
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Mahasiswa Geruduk DPR: Ultimatum 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema!
-
Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak
-
Perusuh Memasuki Kediaman Presiden Nepal
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang