- Tim reformasi jangan hanya jadi alat untuk mengganti Kapolri.
- Reformasi sejati butuh perubahan sistem, bukan sekadar orang.
- Solusi utamanya adalah merevisi total Undang-Undang Kepolisian.
Suara.com - Dorongan untuk membentuk tim reformasi kepolisian dinilai bukan solusi paling efektif untuk memperbaiki institusi Polri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa akar masalah terletak pada sistem, bukan sekadar pucuk pimpinan.
Menurutnya, reformasi sejati harus dimulai dari level undang-undang.
"Bila menginginkan perbaikan pada institusi Polri, ada hal-hal yang lebih substantif dan mendasar. Dimulai dari mengubah struktur dan sistem tata kelola kepolisian dengan melakukan revisi UU Polri," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Sabtu (13/9/2025).
Ia mengkritik, pembentukan tim reformasi hanya bertujuan untuk mempercepat pergantian Kapolri.
Menurutnya, hal itu tidak akan menyentuh masalah inti dan hanya bersifat seremonial.
"Kalau pembentukan Tim Reformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, hal itu tak lebih dari angin surga," tegasnya.
Bambang menjelaskan, revisi UU Polri menjadi krusial untuk membangun organisasi yang profesional, independen, dan akuntabel.
Hal ini termasuk merombak struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen dalam mengawasi.
Baca Juga: Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
"Jadi kalau sekarang akan dibentuk tim reformasi kepolisian, skema bagaimana yang akan dibentuk dan apa yang menjadi tujuannya. Reformasi Polri harus dipahami sebagai sebuah proses, bukan tujuan," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang menyoroti potensi bahaya di balik masa jabatan yang terlalu panjang bagi calon pimpinan Polri.
Peringatan ini merespons kemunculan nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang diisukan menjadi calon kuat pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bambang menjelaskan bahwa Suyudi baru akan pensiun pada 2031, memberinya masa dinas yang sangat panjang.
“Artinya, memiliki usia dinas yang masih panjang,” kata Bambang kepada Suara.com, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Bambang, hal ini justru bisa menjadi kerentanan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM