News / Nasional
Senin, 15 September 2025 | 08:47 WIB
Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. Terkait kasus pembunuhan kacab bank yang menyeret Kopda FH, TNI menjelaskan bahwa Kopda FH desersi. [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar]
Baca 10 detik
  • Oknum TNI Kopda FH resmi jadi tersangka pembunuhan Kacab Bank.
  • Saat kejadian, Kopda FH ternyata sudah desersi dari satuannya (THTI).
  • Perannya adalah sebagai perantara yang mencari eksekutor penculikan.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Fakta baru yang mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan sadis Kepala Cabang Bank BUMN. 

Prajurit TNI, Kopda FH, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ternyata berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) atau telah desersi saat ia terlibat dalam kejahatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, mengonfirmasi bahwa Kopda FH kini telah ditahan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap oknum prajurit TNI atas nama Kopda FH saat ini sudah dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Freddy, dalam pesan WhatsApp, Minggu (14/9/2025).

Berstatus Desersi Saat Beraksi

Secara mengejutkan, Freddy juga mengungkap bahwa pada saat penculikan dan pembunuhan terjadi, Kopda FH sebenarnya sudah menjadi buronan di kesatuannya sendiri.

“Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI),” jelasnya.

Peran Sebagai Perantara Maut

Dalam jaringan kejahatan ini, Kopda FH diduga tidak bertindak sebagai eksekutor utama.

Baca Juga: Terbongkar! Oknum TNI Jadi Perantara Penculikan dan Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Kini Ditahan

Perannya, menurut TNI, adalah sebagai perantara yang menghubungkan otak kejahatan dengan para pelaku lapangan.

“Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa,” kata Freddy.

Penjemputan paksa yang dimaksud, yakni aksi penculikan yang pada akhirnya berujung pada tewasnya korban.

Penyelidikan kini terus didalami oleh Pomdam Jaya untuk membongkar tuntas jaringan ini, termasuk siapa yang memberikan perintah kepada Kopda FH.

Sebelumnya, Freddy Ardianzah meminta publik untuk bersabar terkait perkemabangan kasus tersebut.

Freddy memastikan bahwa proses hukum terhadap FH berjalan. Statusnya kini telah resmi menjadi tersangka di internal Polisi Militer.

Untuk menjaga transparansi, Freddy menyebut akan ada rilis bersama dengan pihak Polda Metro Jaya dalam waktu dekat untuk mengumumkan perkembangan signifikan dari kasus ini.

“Kemungkinan akan ada rilis bersama dengan Polda dalam waktu dekat, terkait perkembangan proses hukum,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan adanya koordinasi antara Pomdam Jaya yang menangani pelanggaran oleh anggota militer, dengan Polda Metro Jaya yang mengusut para pelaku sipil dalam jaringan kejahatan yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi identitas sang mastermind. 

"Saudara DH adalah seorang pengusaha atau salah satu bidang usahanya adalah bimbel online," katanya.

Dwi Hartono (DH) ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8/2025) malam. 

Hingga kini, total 15 orang telah diringkus dalam kasus ini oleh Subdit Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya.

Peristiwa penculikan ini terjadi pada Rabu (20/8/2025) sesaat setelah korban bertemu dengan rekan kerjanya di sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

Rekaman CCTV menunjukkan korban diculik oleh beberapa orang dan dimasukkan paksa ke dalam sebuah mobil berwarna putih.

Meski telah menangkap belasan pelaku termasuk otak kejahatan, polisi menegaskan perburuan belum berakhir dan masih mengejar para eksekutor lapangan lainnya.

Load More