- DPR pertanyakan tembok beton viral yang rugikan nelayan Cilincing.
- Menteri ATR/BPN sebut itu adalah kewenangan Kementerian KKP.
- Komisi IV DPR akan panggil KKP untuk klarifikasi pekan depan.
Suara.com - Polemik pembangunan tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara menjadi 'bola panas' di Senayan.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, terjadi momen 'saling lempar' tanggung jawab antara kementerian.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, secara langsung mempertanyakan keberadaan tanggul tersebut kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Di samping nanti mungkin saya nggak tahu, mungkin bisa disinggung juga pertanyaan publik terkait pagar beton itu pak," kata Deddy dalam rapat, Senin (15/9/2025).
"Mungkin bisa dijelaskan nanti kalau ada waktu, kalau enggak tertulis ya karena kami juga banyak mendapat pertanyaan soal itu."
Merespons hal itu, Nusron Wahid dengan tegas menyatakan bahwa kasus tersebut berada di luar yurisdiksi kementeriannya.
"Itukan tugasnya KKP," kata Nusron usai rapat.
Ia menjelaskan, selama tidak berkaitan dengan sertifikasi tanah, maka kewenangan ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kalau belum ada sertifikatnya, kami enggak ada kewenangan, itu KKP. Baik tata kelola lautnya, izin reklamasinya di sana semua," katanya.
Baca Juga: Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya
Sementara itu, Komisi IV DPR RI, yang membidangi KKP telah bergerak lebih dulu.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil KKP beserta sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi masalah ini.
"Kita sudah jadwalkan Senin depan," ujar Alex kepada Suara.com, Jumat (12/8/2025).
Menurut Alex, informasi awal yang diterima Komisi IV DPR menunjukkan bahwa tanggul beton tersebut merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.
Tanggul ini dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial X menunjukkan kesulitan nelayan saat melintasi area tersebut.
Alex menambahkan, pembangunan tanggul ini merupakan bagian dari rencana pengembangan pelabuhan oleh sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang diklaim telah mengantongi perizinan dan sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, Komisi IV DPR menegaskan akan tetap menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Alex menyatakan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi kepada KKP apakah perairan di sekitar tanggul beton tersebut memang diperuntukkan bagi nelayan.
"Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan," tegas legislator dari Dapil Sumatera Barat I itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur