- DPR pertanyakan tembok beton viral yang rugikan nelayan Cilincing.
- Menteri ATR/BPN sebut itu adalah kewenangan Kementerian KKP.
- Komisi IV DPR akan panggil KKP untuk klarifikasi pekan depan.
Suara.com - Polemik pembangunan tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara menjadi 'bola panas' di Senayan.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, terjadi momen 'saling lempar' tanggung jawab antara kementerian.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, secara langsung mempertanyakan keberadaan tanggul tersebut kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Di samping nanti mungkin saya nggak tahu, mungkin bisa disinggung juga pertanyaan publik terkait pagar beton itu pak," kata Deddy dalam rapat, Senin (15/9/2025).
"Mungkin bisa dijelaskan nanti kalau ada waktu, kalau enggak tertulis ya karena kami juga banyak mendapat pertanyaan soal itu."
Merespons hal itu, Nusron Wahid dengan tegas menyatakan bahwa kasus tersebut berada di luar yurisdiksi kementeriannya.
"Itukan tugasnya KKP," kata Nusron usai rapat.
Ia menjelaskan, selama tidak berkaitan dengan sertifikasi tanah, maka kewenangan ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kalau belum ada sertifikatnya, kami enggak ada kewenangan, itu KKP. Baik tata kelola lautnya, izin reklamasinya di sana semua," katanya.
Baca Juga: Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya
Sementara itu, Komisi IV DPR RI, yang membidangi KKP telah bergerak lebih dulu.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil KKP beserta sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi masalah ini.
"Kita sudah jadwalkan Senin depan," ujar Alex kepada Suara.com, Jumat (12/8/2025).
Menurut Alex, informasi awal yang diterima Komisi IV DPR menunjukkan bahwa tanggul beton tersebut merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.
Tanggul ini dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial X menunjukkan kesulitan nelayan saat melintasi area tersebut.
Alex menambahkan, pembangunan tanggul ini merupakan bagian dari rencana pengembangan pelabuhan oleh sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang diklaim telah mengantongi perizinan dan sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta