- DPR pertanyakan tembok beton viral yang rugikan nelayan Cilincing.
- Menteri ATR/BPN sebut itu adalah kewenangan Kementerian KKP.
- Komisi IV DPR akan panggil KKP untuk klarifikasi pekan depan.
Suara.com - Polemik pembangunan tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara menjadi 'bola panas' di Senayan.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, terjadi momen 'saling lempar' tanggung jawab antara kementerian.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, secara langsung mempertanyakan keberadaan tanggul tersebut kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Di samping nanti mungkin saya nggak tahu, mungkin bisa disinggung juga pertanyaan publik terkait pagar beton itu pak," kata Deddy dalam rapat, Senin (15/9/2025).
"Mungkin bisa dijelaskan nanti kalau ada waktu, kalau enggak tertulis ya karena kami juga banyak mendapat pertanyaan soal itu."
Merespons hal itu, Nusron Wahid dengan tegas menyatakan bahwa kasus tersebut berada di luar yurisdiksi kementeriannya.
"Itukan tugasnya KKP," kata Nusron usai rapat.
Ia menjelaskan, selama tidak berkaitan dengan sertifikasi tanah, maka kewenangan ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kalau belum ada sertifikatnya, kami enggak ada kewenangan, itu KKP. Baik tata kelola lautnya, izin reklamasinya di sana semua," katanya.
Baca Juga: Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya
Sementara itu, Komisi IV DPR RI, yang membidangi KKP telah bergerak lebih dulu.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil KKP beserta sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi masalah ini.
"Kita sudah jadwalkan Senin depan," ujar Alex kepada Suara.com, Jumat (12/8/2025).
Menurut Alex, informasi awal yang diterima Komisi IV DPR menunjukkan bahwa tanggul beton tersebut merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.
Tanggul ini dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial X menunjukkan kesulitan nelayan saat melintasi area tersebut.
Alex menambahkan, pembangunan tanggul ini merupakan bagian dari rencana pengembangan pelabuhan oleh sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang diklaim telah mengantongi perizinan dan sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar