- Didik J. Rachbini menilai pengalihan dana Rp 200 triliun ke bank untuk kredit melanggar konstitusi dan UU Keuangan Negara
- Alokasi dana publik harus melalui prosedur APBN dan persetujuan DPR, bukan keputusan sepihak pemerintah
- Tindakan ini dinilai berbahaya karena bisa menjadi preseden penyalahgunaan anggaran negara di masa depan
Suara.com - Ekonom senior Didik J. Rachbini menilai, kebijakan pemerintah yang mengalihkan dana Rp 200 triliun ke perbankan untuk disalurkan dalam bentuk kredit, telah menjadi pelanggaran serius terhadap aturan ketatanegaraan.
Menurut Didik, alokasi dana publik tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa melalui prosedur yang sudah diatur oleh konstitusi dan undang-undang.
"Melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar," kata Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Ia merinci, tata cara penyusunan, penetapan, dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diatur jelas melalui UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.
Karena itu, pejabat negara, baik menteri maupun presiden, tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait penempatan dana publik.
"Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan. Alolaksi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," tegasnya.
Didik menekankan bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum hanya diperuntukkan bagi operasional APBN sesuai jumlah dan penggunaannya yang telah disetujui DPR.
Penyaluran dana ke industri lewat skema kredit umum, kata dia, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
"Meskipun tujuannya baik, penempatan anggaran publik (dana pemerintah) di perbankan melenceng dari amanah Pasal 22 khususnya ayat 8 dan 9 UU No. 1/2004 tersebut," kata Didik.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
Lebih jauh, Didik mengingatkan bahwa jika prosedur ketatanegaraan ini diabaikan, hal tersebut bisa menjadi preseden berbahaya di masa depan di mana anggaran publik digunakan semaunya.
Berita Terkait
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
OJK Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit, Apa Alasannya?
-
OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Solid, Tahan Guncangan Global, Ini Buktinya
-
Bos BI Sentil Perbankan yang Belum Turunkan Bunga Kredit
-
BI Gelontorkan Rp384 T, Perry Warjiyo Ungkap Rincian Alokasi dan Sektor Prioritas Penerima Insentif
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan, Bagaimana Mekanisme Program Magang 20.000 Fresh Graduate?
-
AGRA Sebut Longsor di PT Freeport Hanya Puncak Gunung Es dari Eksploitasi Mineral di Papua
-
Media Luar Negeri: AS Menyusup Tunggangi Demo Nepal dan Indonesia?
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Dicopot Prabowo Lewat Komisi Reformasi Polri? Begini Fakta versi Istana!
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah