- Didik J. Rachbini menilai pengalihan dana Rp 200 triliun ke bank untuk kredit melanggar konstitusi dan UU Keuangan Negara
- Alokasi dana publik harus melalui prosedur APBN dan persetujuan DPR, bukan keputusan sepihak pemerintah
- Tindakan ini dinilai berbahaya karena bisa menjadi preseden penyalahgunaan anggaran negara di masa depan
Suara.com - Ekonom senior Didik J. Rachbini menilai, kebijakan pemerintah yang mengalihkan dana Rp 200 triliun ke perbankan untuk disalurkan dalam bentuk kredit, telah menjadi pelanggaran serius terhadap aturan ketatanegaraan.
Menurut Didik, alokasi dana publik tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa melalui prosedur yang sudah diatur oleh konstitusi dan undang-undang.
"Melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar," kata Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Ia merinci, tata cara penyusunan, penetapan, dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diatur jelas melalui UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.
Karena itu, pejabat negara, baik menteri maupun presiden, tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait penempatan dana publik.
"Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan. Alolaksi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," tegasnya.
Didik menekankan bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum hanya diperuntukkan bagi operasional APBN sesuai jumlah dan penggunaannya yang telah disetujui DPR.
Penyaluran dana ke industri lewat skema kredit umum, kata dia, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
"Meskipun tujuannya baik, penempatan anggaran publik (dana pemerintah) di perbankan melenceng dari amanah Pasal 22 khususnya ayat 8 dan 9 UU No. 1/2004 tersebut," kata Didik.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
Lebih jauh, Didik mengingatkan bahwa jika prosedur ketatanegaraan ini diabaikan, hal tersebut bisa menjadi preseden berbahaya di masa depan di mana anggaran publik digunakan semaunya.
Berita Terkait
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
OJK Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit, Apa Alasannya?
-
OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Solid, Tahan Guncangan Global, Ini Buktinya
-
Bos BI Sentil Perbankan yang Belum Turunkan Bunga Kredit
-
BI Gelontorkan Rp384 T, Perry Warjiyo Ungkap Rincian Alokasi dan Sektor Prioritas Penerima Insentif
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran