Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menuai kritik publik lantaran membuat keputusan yang tujuannya diduga untuk melindungi pihak-pihak tertentu.
KPU resmi mengecualikan 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu yang dapat diakses publik. Artinya, 16 dokumen tersebut tidak dapat secara bebas dilihat oleh masyarakat umum.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 21 Agustus 2025 lalu dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin.
"Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum," tulis KPU, dikutip dari laman resmi mereka pada Selasa (16/9/2025).
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan publik adalah ijazah capres dan cawapres. Hal ini tertera dalam daftar nomor 12 pada draft Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
"12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasikan oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah," bunyi keputusan tersebut.
Selain ijazah, KPU juga merahasiakan dokumen krusial lainnya, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) capres dan cawapres.
Semua itu tertuang dalam daftar nomor 2 dan 4, yang berbunyi:
"2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca Juga: DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!
4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi."
Kritikan pun ditanggapi oleh Ketua KPU. Afifudin mengatakan informasi dalam dokumen tersebut dirahasiakan selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari kandidat yang bersangkutan.
"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun," tutur Afifudin, Senin (15/9/2025).
"Kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," sambungnya.
Afifuddin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasianya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
Terkini
-
Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Jual Beli Kuota Khusus Antar Biro Travel, Negara Boncos Rp1 Triliun
-
Anak Buah Prabowo Beri Kode di Istana, Pelantikan Menko Polkam dan Menpora Rabu Besok?
-
Kronologi Klien MiChat di Sidrap Habisi Wanita Karena Ditolak Minta 'Jatah Kedua'
-
KPK Ungkap Persekongkolan Rudy Tanoe dengan Eks Mensos Juliari Batubara di Korupsi Bansos
-
Beda Pendidikan Menkeu Purbaya dan Rocky Gerung yang Disuruh Belajar Ekonomi Lagi
-
60 Pasar Kumuh di Jakarta Siap Disulap, Digitalisasi dan Renovasi Jadi Kunci
-
Prabowo Kumpulkan Tim Ekonomi, Airlangga: Bahas Energi Baru Terbarukan, Bukan Kelangkaan BBM
-
Fakta-fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Miliaran ke KPK, Terjebak 'Jasa Haram' Maktab VIP
-
KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!