Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menuai kritik publik lantaran membuat keputusan yang tujuannya diduga untuk melindungi pihak-pihak tertentu.
KPU resmi mengecualikan 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu yang dapat diakses publik. Artinya, 16 dokumen tersebut tidak dapat secara bebas dilihat oleh masyarakat umum.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 21 Agustus 2025 lalu dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin.
"Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum," tulis KPU, dikutip dari laman resmi mereka pada Selasa (16/9/2025).
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan publik adalah ijazah capres dan cawapres. Hal ini tertera dalam daftar nomor 12 pada draft Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
"12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasikan oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah," bunyi keputusan tersebut.
Selain ijazah, KPU juga merahasiakan dokumen krusial lainnya, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) capres dan cawapres.
Semua itu tertuang dalam daftar nomor 2 dan 4, yang berbunyi:
"2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca Juga: DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!
4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi."
Kritikan pun ditanggapi oleh Ketua KPU. Afifudin mengatakan informasi dalam dokumen tersebut dirahasiakan selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari kandidat yang bersangkutan.
"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun," tutur Afifudin, Senin (15/9/2025).
"Kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," sambungnya.
Afifuddin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasianya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP