- Komisi II DPR kritik KPU RI soal dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi rahasia.
- Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang persyaratan capres bertentangan dengan Keterbukaan Informasi.
- Dokumen pendaftaran capres-cawapres seharusnya dapat diakses publik.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melayangkan kritik keras terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Menurut Rifqinizamy, langkah ini berpotensi memicu polemik dan merusak transparansi pemilu.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025), Rifqinizamy menyoroti tiga poin krusial yang dinilai bermasalah:
1. Waktu Penerbitan yang Janggal: Ia mempertanyakan mengapa keputusan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran," ujarnya.
2. Bentuk Regulasi yang Kurang Tepat: Idealnya, seluruh aturan terkait kepemiluan diatur berdasarkan Undang-Undang atau setidaknya Peraturan KPU (PKPU), bukan sekadar Keputusan KPU.
3. Bertentangan dengan Keterbukaan Informasi: Ia berpendapat bahwa dokumen persyaratan peserta pemilu seharusnya terbuka untuk publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," jelasnya.
Desak KPU Segera Beri Klarifikasi
Baca Juga: Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera
Rifqinizamy menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah esensi dari pemilu. Oleh karena itu, dokumen pendaftaran seharusnya dapat diakses publik untuk memastikan para peserta pemilu telah memenuhi seluruh persyaratan.
Menyikapi hal ini, ia mendesak KPU untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini publik sangat membutuhkan transparansi dari semua lembaga negara, terutama yang berkaitan dengan proses demokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029