- Komisi II DPR kritik KPU RI soal dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi rahasia.
- Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang persyaratan capres bertentangan dengan Keterbukaan Informasi.
- Dokumen pendaftaran capres-cawapres seharusnya dapat diakses publik.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melayangkan kritik keras terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Menurut Rifqinizamy, langkah ini berpotensi memicu polemik dan merusak transparansi pemilu.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025), Rifqinizamy menyoroti tiga poin krusial yang dinilai bermasalah:
1. Waktu Penerbitan yang Janggal: Ia mempertanyakan mengapa keputusan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran," ujarnya.
2. Bentuk Regulasi yang Kurang Tepat: Idealnya, seluruh aturan terkait kepemiluan diatur berdasarkan Undang-Undang atau setidaknya Peraturan KPU (PKPU), bukan sekadar Keputusan KPU.
3. Bertentangan dengan Keterbukaan Informasi: Ia berpendapat bahwa dokumen persyaratan peserta pemilu seharusnya terbuka untuk publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," jelasnya.
Desak KPU Segera Beri Klarifikasi
Baca Juga: Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera
Rifqinizamy menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah esensi dari pemilu. Oleh karena itu, dokumen pendaftaran seharusnya dapat diakses publik untuk memastikan para peserta pemilu telah memenuhi seluruh persyaratan.
Menyikapi hal ini, ia mendesak KPU untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini publik sangat membutuhkan transparansi dari semua lembaga negara, terutama yang berkaitan dengan proses demokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
-
Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu
-
Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi