- Komisi II DPR kritik KPU RI soal dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi rahasia.
- Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang persyaratan capres bertentangan dengan Keterbukaan Informasi.
- Dokumen pendaftaran capres-cawapres seharusnya dapat diakses publik.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melayangkan kritik keras terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Menurut Rifqinizamy, langkah ini berpotensi memicu polemik dan merusak transparansi pemilu.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025), Rifqinizamy menyoroti tiga poin krusial yang dinilai bermasalah:
1. Waktu Penerbitan yang Janggal: Ia mempertanyakan mengapa keputusan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran," ujarnya.
2. Bentuk Regulasi yang Kurang Tepat: Idealnya, seluruh aturan terkait kepemiluan diatur berdasarkan Undang-Undang atau setidaknya Peraturan KPU (PKPU), bukan sekadar Keputusan KPU.
3. Bertentangan dengan Keterbukaan Informasi: Ia berpendapat bahwa dokumen persyaratan peserta pemilu seharusnya terbuka untuk publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," jelasnya.
Desak KPU Segera Beri Klarifikasi
Baca Juga: Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera
Rifqinizamy menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah esensi dari pemilu. Oleh karena itu, dokumen pendaftaran seharusnya dapat diakses publik untuk memastikan para peserta pemilu telah memenuhi seluruh persyaratan.
Menyikapi hal ini, ia mendesak KPU untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini publik sangat membutuhkan transparansi dari semua lembaga negara, terutama yang berkaitan dengan proses demokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026