- Komisi II DPR kritik KPU RI soal dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi rahasia.
- Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang persyaratan capres bertentangan dengan Keterbukaan Informasi.
- Dokumen pendaftaran capres-cawapres seharusnya dapat diakses publik.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melayangkan kritik keras terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Menurut Rifqinizamy, langkah ini berpotensi memicu polemik dan merusak transparansi pemilu.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa (16/9/2025), Rifqinizamy menyoroti tiga poin krusial yang dinilai bermasalah:
1. Waktu Penerbitan yang Janggal: Ia mempertanyakan mengapa keputusan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu selesai.
"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran," ujarnya.
2. Bentuk Regulasi yang Kurang Tepat: Idealnya, seluruh aturan terkait kepemiluan diatur berdasarkan Undang-Undang atau setidaknya Peraturan KPU (PKPU), bukan sekadar Keputusan KPU.
3. Bertentangan dengan Keterbukaan Informasi: Ia berpendapat bahwa dokumen persyaratan peserta pemilu seharusnya terbuka untuk publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," jelasnya.
Desak KPU Segera Beri Klarifikasi
Baca Juga: Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera
Rifqinizamy menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah esensi dari pemilu. Oleh karena itu, dokumen pendaftaran seharusnya dapat diakses publik untuk memastikan para peserta pemilu telah memenuhi seluruh persyaratan.
Menyikapi hal ini, ia mendesak KPU untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini publik sangat membutuhkan transparansi dari semua lembaga negara, terutama yang berkaitan dengan proses demokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah
-
Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar
-
Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini
-
Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya