- KPK lawan balik gugatan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo.
- Perusahaan Rudy Tanoe diduga diperkaya Rp 108 miliar dari korupsi bansos.
- Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 221 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan serangan balik telak terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris PT DNR Logistics, Rudy Tanoesoedibjo.
Dalam persidangan, tim hukum KPK membongkar secara detail bagaimana perusahaan Rudy diduga diperkaya hingga Rp 108 miliar dari skema korupsi bantuan sosial (bansos) era Juliari Batubara.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), KPK memaparkan konstruksi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Rudy bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pejabat Kemensos lainnya.
"Perbuatan pemohon (Rudy) bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K. Jhery Tengker serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT DNRL sebesar Rp 108,487 miliar," ungkap tim hukum KPK.
Uang Bansos Jadi Dividen
Tim hukum KPK kemudian merinci bagaimana uang haram tersebut dialirkan. Keuntungan masif yang didapat oleh PT DNRL (anak perusahaan) selanjutnya disalurkan sebagai dividen kepada PT DNR (induk perusahaan), di mana Rudy Tanoe memiliki kendali.
"Sekaligus induk perusahaan, yaitu PT DNR. Jumlah dividen yang diberikan adalah sebesar Rp 101.010.101.010 (Rp 101 miliar). Sisa keuntungan sebesar Rp 7,476 miliar diterima sendiri oleh PT DNRL," kata tim hukum KPK.
Akibat skema ini, negara dirugikan secara fantastis. KPK menghitung kerugian negara mencapai Rp 221 miliar.
Angka ini didapat dari selisih antara nilai kontrak yang diberikan Kemensos kepada perusahaan Rudy dengan harga penawaran yang jauh lebih murah dari Perum Bulog.
Baca Juga: KPK Ungkap Persekongkolan Rudy Tanoe dengan Eks Mensos Juliari Batubara di Korupsi Bansos
"Nilai kerugian tersebut merupakan selisih antara nilai kontrak PT DNRL dan Kemensos sebesar Rp 335.056.761.900 (Rp 335 miliar) dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113.964.885.000 (Rp 113 miliar)," jelas tim hukum KPK.
Sebelumnya diberitakan, Rudy, kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi bansos.
KPK tidak hanya menetapkan satu orang, melainkan lima tersangka baru sekaligus, yang terdiri dari individu dan korporasi.
"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Selain Rudijanto, tersangka lainnya adalah Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi, yaitu PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar