- Sidang lanjutan praperadilan Rudy Tanoe mendengarkan keterangan dari KPK.
- KPK menegaskan prosedur penetapan Rudy sebagai tersangka sah secara hukum.
- Selain itu KPK juga meminta agar hakim menyatakan penetapan Rudy sebagai tersangka sah berdasarkan hukum.
Suara.com - Sidang praperadilan atas penetapan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe sebagai tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/9/2025).
Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.
Dalam keterangannya, KPK membantah tidak memberikan pemberitahuan atas penetapan Rudy Tanoe sebagai tersangka.
"Maka diketahui penyidik termohon (KPK) telah memberitahu kepada pemohon tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada pemohon melalui SPDP yang telah disampaikan termohon," kata tim hukum KPK.
KPK menegaskan prosedur penetapan Rudy sebagai tersangka sah secara hukum. Karenanya, KPK meminta agar hakim yang mengadili perkara tersebut menolak praperadilan yang diajukan Rudy.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN Jkt. Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata tim hukum KPK.
Selain itu KPK juga meminta agar hakim menyatakan penetapan Rudy sebagai tersangka sah berdasarkan hukum.
"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon (Rudy) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprindik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasar atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," kata tim hukum KPK.
Sebagaimana diketahui, Rudy yang merupakan kakak kandung dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi mega korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
KPK tidak hanya menetapkan satu, melainkan lima tersangka baru sekaligus, yang terdiri dari individu dan korporasi.
"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Selain Rudijanto, tersangka lainnya adalah Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi, yaitu PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026.
"Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ucap Budi.
Kasus ini adalah kelanjutan dari perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, ke penjara dengan vonis enam tahun.
Berita Terkait
-
Terungkap! Segini Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Totalnya Miliaran Rupiah
-
Sinyal KPK Panggil Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Ditelusuri PPATK
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah
-
KPK Akui Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Haji Soal Uhud Tour Miliknya
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO
-
Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
Prabowo Bersedia ke Korea Utara, Apakah Indonesia Punya Hubungan Diplomatik dengan Korut?
-
Bukan Cuma THR, Bupati Fadia Arafiq Minta Setoran Kado Ultah ke Kepala Dinas
-
Daftar Lengkap Rangkaian Acara HUT ke-81 RI: Dari Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run
-
Babak I Timnas Indonesia vs Timor Leste: Garuda Mendominasi, Dylan Niski Pontang Panting
-
Bukan Cuma Murah, Tren 'Smart Shopping' Ini Bikin Dompet Lebih Tenang di Akhir Bulan