News / Nasional
Selasa, 16 September 2025 | 14:20 WIB
KPK membeberkan dugaan keterlibatan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe dalam kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial. (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • KPK membeberkan dugaan keterlibatan Rudy Tanoe dalam kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial.
  • Tim hukum KPK mengungkap konstruksi dugaan korupsi dalam perkara melibatkan Rudy.
  • Juliari dan Edi, dan Jhery, Rudy diduga melakukan rekayasa indeks harga penyaluran bansos beras.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan keterlibatan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe dalam kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial.

Hal itu diungkap tim hukum KPK pada sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang, KPK menjelaskan bagaimana keterlibatan Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan kawan-kawan dalam perkara ini.

Disebutkan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan Juliari bersama dengan mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos Edi Suharto dan Rudy selaku Dirut PT Dos Ni Roha dan Komisaris Utama PT DNRL, serta K. Jheri Tengker sebagai Dirut PT DNRL.

"(Di mana hal itu) yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221.091.876.900 ( Rp 221 miliar)," kata tim hukum KPK pada saat sidang, Selasa (16/9/2025).

Kerugian keuangan negara itu muncul, karena proses penunjukkan dan pelaksanaan penyaluran beras bansos dilakukan secara melawan hukum. Dugaan tindak pidananya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Tim hukum KPK mengungkap konstruksi dugaan korupsi dalam perkara melibatkan Rudy.

Dia disebut bersama dengan Jheri secara sengaja menggunakan data set dan kompetensi PT Dos Ni Roha selaku induk dari PT DNRL dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kemensos untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter.

"Padahal PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter, tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020," ungkap tim hukum KPK.

Baca Juga: Kakak Hary Tanoe Melawan usai Tersangka, Ini Alasan KPK Santai Digugat Rudy Tanoesoedibjo

"Hal tersebut mengakibatkan PT DNRL harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi," lanjutnya.

Kemudian bersama Juliari dan Edi, dan Jhery, Rudy diduga melakukan rekayasa indeks harga penyaluran bansos beras dengan menetapkan harga Rp 1800/kg, tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, diduga mengintervensi pengadaan dengan tujuaan mengubah narasi beberapa petunjuk teknis penyaluran bansos beras.

"Sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal pekerjaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik tingkat RT/RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa," kata tim hukum KPK.

Sebagaimana diketahui, Rudy yang merupakan kakak kandung dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi mega korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Komisaris PT Dos Ni Roha Logistik (PT DNR) sekaligus kakak Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoesoedibjo. [Dok. Indosat]

KPK tidak hanya menetapkan satu, melainkan lima tersangka baru sekaligus, yang terdiri dari individu dan korporasi.

Load More