- Kakak Hary Tanoe, Rudy Tanoesoedibjo, gugat KPK lewat praperadilan.
- Status tersangka korupsi bansos dinilai tidak sah secara prosedur.
- Kasus ini terkait mega korupsi bansos senilai Rp 200 miliar.
Suara.com - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/9/2025).
Praperadilan itu diajukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rudy Tanoesoedibjo menjadi tersangka dalam kasus mega korupsi bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Saat persidangan Rudy tidak hadir secara langsung, tetapi diwakili tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang tersebut, Anggota tim kuasa hukum Rudy, Yosua Hasudungan Wilbu menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
"Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka," kata Yosua.
Menurut mereka, penetapan Rudy sebagai tersangka bersamaan dengan dimulainya penyidikan kasus tersebut.
Dia juga mengklaim bahwa kliennya juga tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Karenanya, mereka menyebut, keputusan KPK yang menetapkan Rudy sebagai tersangka adalah perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos
"Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Rudy) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum," kata Yosua.
Untuk itu, mereka meminta agar hakim menyatakan penetapan Rudy sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Rudy) oleh termohon (KPK)," ujar Yosua.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Rudi Tanoe merupakan pengembangan kasus mega korupsi bansos di Kemensos.
"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Selain Rudijanto, tersangka lainnya adalah Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi, yaitu PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!