News / Nasional
Senin, 15 September 2025 | 16:58 WIB
Sidang Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/9/2025). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Kakak Hary Tanoe, Rudy Tanoesoedibjo, gugat KPK lewat praperadilan.
  • Status tersangka korupsi bansos dinilai tidak sah secara prosedur.
  • Kasus ini terkait mega korupsi bansos senilai Rp 200 miliar.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau  Rudy Tanoesoedibjo menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/9/2025). 

Praperadilan itu diajukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rudy Tanoesoedibjo menjadi tersangka dalam kasus mega korupsi bansos  Kementerian Sosial (Kemensos). 

Saat persidangan Rudy tidak hadir secara langsung, tetapi diwakili tim kuasa hukumnya. 

Dalam sidang tersebut, Anggota tim kuasa hukum Rudy, Yosua Hasudungan Wilbu menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah. 

"Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka," kata Yosua. 

Menurut mereka, penetapan Rudy sebagai tersangka bersamaan dengan dimulainya penyidikan kasus tersebut.

Dia juga mengklaim bahwa kliennya juga tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan," ujarnya. 

Karenanya, mereka menyebut, keputusan KPK yang menetapkan Rudy sebagai tersangka adalah  perbuatan melawan hukum. 

Baca Juga: Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos

"Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Rudy) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum," kata Yosua. 

Untuk itu, mereka meminta agar hakim menyatakan penetapan Rudy sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Rudy) oleh termohon (KPK)," ujar Yosua. 

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Rudi Tanoe merupakan pengembangan kasus mega korupsi bansos di Kemensos.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025). 

Selain Rudijanto, tersangka lainnya adalah Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi, yaitu PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik. 

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. 

"Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ucap Budi. 

Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, ke penjara dengan vonis enam tahun.

Load More