Suara.com - Penjara tampaknya tak membuat jera seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Bukannya bertobat, napi berinisial AN (40) ini justru kembali mengendalikan bisnis prostitusi online yang menyasar anak-anak di bawah umur, langsung dari balik jeruji besi.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik bejat ini setelah tim patroli siber menemukan sebuah akun media sosial X yang secara terang-terangan mempromosikan grup "Open BO Pelajar Jakarta" dengan nama Priti 1185.
Dari balik selnya, AN menggunakan ponsel untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelas Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, dilansir Antara, Minggu (20/7/2025).
Yang lebih mengejutkan, AN ternyata adalah seorang residivis untuk kejahatan yang sama persis. Ia tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena kasus perdagangan anak dan sudah berjalan selama enam tahun.
"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," kata Rafles.
Menurut polisi, tersangka telah menjalankan bisnis haramnya ini sejak Oktober 2023, dengan melayani satu hingga dua predator anak setiap minggunya.
Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung mengambil tindakan tegas. AN kini telah dipindahkan ke sel isolasi untuk memutus aksesnya.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straft cell,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: 10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran
Rika memastikan AN akan mendapat hukuman tambahan yang setimpal atas perbuatannya.
“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Atas perbuatannya yang terbaru ini, AN kembali dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran
-
Polisi Turun Tangan soal Kabar Prostitusi Marak di IKN, Hotel-hotel Kena Gerebek!
-
Jadi Titik Prostitusi Terselubung, Gubuk-gubuk Liar di Lahan Milik BRIN Tangsel Dibongkar
-
6 Fakta Heboh Prostitusi di IKN Nusantara, Benarkah Sudah Ditertibkan?
-
PSK Menjamur di IKN, 64 Orang Diamankan, Segini Tarif Kencannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade