Suara.com - Penjara tampaknya tak membuat jera seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Bukannya bertobat, napi berinisial AN (40) ini justru kembali mengendalikan bisnis prostitusi online yang menyasar anak-anak di bawah umur, langsung dari balik jeruji besi.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik bejat ini setelah tim patroli siber menemukan sebuah akun media sosial X yang secara terang-terangan mempromosikan grup "Open BO Pelajar Jakarta" dengan nama Priti 1185.
Dari balik selnya, AN menggunakan ponsel untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelas Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, dilansir Antara, Minggu (20/7/2025).
Yang lebih mengejutkan, AN ternyata adalah seorang residivis untuk kejahatan yang sama persis. Ia tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena kasus perdagangan anak dan sudah berjalan selama enam tahun.
"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," kata Rafles.
Menurut polisi, tersangka telah menjalankan bisnis haramnya ini sejak Oktober 2023, dengan melayani satu hingga dua predator anak setiap minggunya.
Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung mengambil tindakan tegas. AN kini telah dipindahkan ke sel isolasi untuk memutus aksesnya.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straft cell,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: 10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran
Rika memastikan AN akan mendapat hukuman tambahan yang setimpal atas perbuatannya.
“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Atas perbuatannya yang terbaru ini, AN kembali dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran
-
Polisi Turun Tangan soal Kabar Prostitusi Marak di IKN, Hotel-hotel Kena Gerebek!
-
Jadi Titik Prostitusi Terselubung, Gubuk-gubuk Liar di Lahan Milik BRIN Tangsel Dibongkar
-
6 Fakta Heboh Prostitusi di IKN Nusantara, Benarkah Sudah Ditertibkan?
-
PSK Menjamur di IKN, 64 Orang Diamankan, Segini Tarif Kencannya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD