Suara.com - Penjara tampaknya tak membuat jera seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Bukannya bertobat, napi berinisial AN (40) ini justru kembali mengendalikan bisnis prostitusi online yang menyasar anak-anak di bawah umur, langsung dari balik jeruji besi.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik bejat ini setelah tim patroli siber menemukan sebuah akun media sosial X yang secara terang-terangan mempromosikan grup "Open BO Pelajar Jakarta" dengan nama Priti 1185.
Dari balik selnya, AN menggunakan ponsel untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelas Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, dilansir Antara, Minggu (20/7/2025).
Yang lebih mengejutkan, AN ternyata adalah seorang residivis untuk kejahatan yang sama persis. Ia tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena kasus perdagangan anak dan sudah berjalan selama enam tahun.
"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," kata Rafles.
Menurut polisi, tersangka telah menjalankan bisnis haramnya ini sejak Oktober 2023, dengan melayani satu hingga dua predator anak setiap minggunya.
Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung mengambil tindakan tegas. AN kini telah dipindahkan ke sel isolasi untuk memutus aksesnya.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straft cell,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: 10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran
Rika memastikan AN akan mendapat hukuman tambahan yang setimpal atas perbuatannya.
“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Atas perbuatannya yang terbaru ini, AN kembali dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran
-
Polisi Turun Tangan soal Kabar Prostitusi Marak di IKN, Hotel-hotel Kena Gerebek!
-
Jadi Titik Prostitusi Terselubung, Gubuk-gubuk Liar di Lahan Milik BRIN Tangsel Dibongkar
-
6 Fakta Heboh Prostitusi di IKN Nusantara, Benarkah Sudah Ditertibkan?
-
PSK Menjamur di IKN, 64 Orang Diamankan, Segini Tarif Kencannya
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan