Suara.com - Penjara tampaknya tak membuat jera seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Bukannya bertobat, napi berinisial AN (40) ini justru kembali mengendalikan bisnis prostitusi online yang menyasar anak-anak di bawah umur, langsung dari balik jeruji besi.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik bejat ini setelah tim patroli siber menemukan sebuah akun media sosial X yang secara terang-terangan mempromosikan grup "Open BO Pelajar Jakarta" dengan nama Priti 1185.
Dari balik selnya, AN menggunakan ponsel untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelas Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, dilansir Antara, Minggu (20/7/2025).
Yang lebih mengejutkan, AN ternyata adalah seorang residivis untuk kejahatan yang sama persis. Ia tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena kasus perdagangan anak dan sudah berjalan selama enam tahun.
"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," kata Rafles.
Menurut polisi, tersangka telah menjalankan bisnis haramnya ini sejak Oktober 2023, dengan melayani satu hingga dua predator anak setiap minggunya.
Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung mengambil tindakan tegas. AN kini telah dipindahkan ke sel isolasi untuk memutus aksesnya.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straft cell,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: 10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran
Rika memastikan AN akan mendapat hukuman tambahan yang setimpal atas perbuatannya.
“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Atas perbuatannya yang terbaru ini, AN kembali dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
10 Fakta Panas Bisnis 'Esek-Esek' di Jantung IKN: Tarif MiChat hingga Razia Besar-besaran
-
Polisi Turun Tangan soal Kabar Prostitusi Marak di IKN, Hotel-hotel Kena Gerebek!
-
Jadi Titik Prostitusi Terselubung, Gubuk-gubuk Liar di Lahan Milik BRIN Tangsel Dibongkar
-
6 Fakta Heboh Prostitusi di IKN Nusantara, Benarkah Sudah Ditertibkan?
-
PSK Menjamur di IKN, 64 Orang Diamankan, Segini Tarif Kencannya
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang